Kasus Korupsi Kuota Haji, Waketum MUI Anwar Abbas Jadi Saksi Meringankan Yaqut Cholil

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum) MUI Anwar Abbas hadir sebagai saksi meringankan (a de charge) sidang kasus Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Quomas, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

"Hadir sebagai saksi," kata Anwar singkat saat menjawab pertanyaan wartawan sembari memasuki ruang sidang.

Baca Juga :
Polemik Konser Andrea Bocelli, BKSAP DPR Singgung Isu Palestina: Bukan Menolak Seni atau Bangsa Tertentu
Sikap Terbaru MUI, Nasib Konser Andrea Bocelli di Borobudur Masih Menggantung

Anwar tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenakan jas biru gelap sekira pukul 12.30 WIB.

Saksi a de charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya untuk memberikan keterangan yang menguntungkan serta membela diri terdakwa.

Dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar.

Yaqut diduga telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Selain itu, dia juga didakwa telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Dikatakan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi PIHK disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

Secara perinci, kerugian negara terjadi akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438,22 miliar.

Kemudian, karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143,92 miliar.

Dengan demikian, telah terdapat beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus tersebut, antara lain meliputi Yaqut senilai 271.500 dolar AS atau setara dengan Rp4,83 miliar.

Baca Juga :
Berbuntut Panjang, MUI Minta Habib yang Isi Ceramahnya Lecehkan Perempuan Diboikot: Bikin Rusak Agama!
Pemberlakuan Wajib Halal Diundur, MUI Minta Warga Tetap Beli Produk Halal
MUI: Bakar Hutan dan Lahan Secara Sembarangan Hukumnya Haram

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menpora Erick Thohir Tegaskan Pemuda Penentu Masa Depan Indonesia, Dorong Patriotisme dan Kepedulian Sosial
• 22 jam lalu
0
thumb
Lima Tuntutan Aliansi BEM Mahasiswa dalam Unjuk Rasa Sumpah Pemuda
• 20 jam lalu
0
thumb
Bahlil Sebut Minyak Mentah Lebih Dicari Daripada Emas Imbas Ketegangan Geopolitik
• 19 jam lalu
0
thumb
Pegadaian Raih The Finance Special Award 2026 Berkat Inovasi Transformasi Digital
• 22 jam lalu
0
thumb
Anindya Bakrie Kutip Data IMF: Indonesia Justru Jadi 'Bright Spot' di Tengah Ketidakpastian Global
• 54 menit lalu
0
Berhasil disimpan.