Penjelasan DJP soal Pembalut Kena PPN Efektif 11%

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan pembalut wanita yang diperdagangkan di Indonesia dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan beban efektif sebesar 11%. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawati menuturkan, pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan, barang konsumsi pada prinsipnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP), kecuali yang mendapat fasilitas pembebasan.

“Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Inge, saat dihubungi, Kamis (29/10).

Ia menjelaskan, PPN untuk barang non-mewah dihitung menggunakan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan mekanisme tersebut, beban PPN efektif setara dengan 11% dari harga jual.

Inge menegaskan, pembalut saat ini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Fasilitas tersebut hanya diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Secara ketentuan, fasilitas pembebasan PPN diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembalut saat ini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” katanya.

Inge juga menegaskan pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus ditujukan kepada perempuan atau atas menstruasi. Ia menuturkan, pengenaan pajak tersebut merupakan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan,” kata Inge.

Di sisi lain, Inge menyatakan pemerintah memahami pentingnya produk menstruasi bagi kesehatan dan kebersihan.

“Pemerintah memahami pentingnya produk menstruasi bagi kesehatan dan kebersihan. Setiap usulan mengenai perlakuan perpajakan atas produk tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan perpajakan yang berlaku, dampaknya bagi masyarakat serta implikasi fiskalnya,” kata Inge. 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dasco Minta Indonesia Jawab Kritik Malaysia-Singapura Soal Karhutla dengan Kerja Nyata
• 19 jam lalu
0
thumb
Pesan dan kode matematika dari rumah adat Siwaluh Jabu
• 6 jam lalu
0
thumb
Perkuat Wilayah Perbatasan, Indonesia–Malaysia Bahas Kerja Sama Ekonomi-Sosial
• 16 jam lalu
0
thumb
Mengenang Lima Balapan Paling Ikonik dan Kontroversial di GP Malaysia
• 16 jam lalu
0
thumb
BNPB: Luas Karhutla di 4 Provinsi Kalimantan dan Sumatera Tersisa 359 Hektar
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.