JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah mulai memperketat pengawasan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis melalui sistem satu pintu yang dikelola PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.
Kebijakan yang digagas Presiden Prabowo Subianto ini berlaku sejak 1 Juni 2026 dan menyasar tiga komoditas utama, yakni batu bara, minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), serta ferro alloy.
Ketiga komoditas tersebut memiliki nilai ekspor mencapai USD66,13 miliar sepanjang 2025 atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional.
Melalui mekanisme satu pintu, pemerintah berupaya memperkuat transparansi transaksi perdagangan sekaligus mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Sejak mulai beroperasi, DSI telah membangun visibilitas transaksi ekspor dengan nilai lebih dari USD14 miliar.
Pemerintah menargetkan seluruh transaksi ekspor batu bara, CPO, dan ferro alloy dapat berjalan sepenuhnya melalui DSI mulai 1 Januari 2027, setelah melewati masa transisi hingga akhir Desember 2026.
BACA JUGA:IHSG Menghijau di Sesi I, Saham Batubara jadi Sorotan
Prabowo Tegaskan Pengamanan Kekayaan NasionalPresiden Prabowo Subianto menegaskan, pengelolaan sumber daya alam harus diarahkan untuk memastikan kekayaan nasional memberikan manfaat bagi Indonesia.
"Yang pertama, kita perlu selalu memelihara arah arah kompas kita ya. Kita menuju tujuan kita apa? Tujuan kita saya tegaskan adalah agar kita bisa mengkonsolidasikan ya, mengamankan, menjaga, mengelola, dan meyakinkan bahwa kekayaan kita berada di tangan bangsa Indonesia yang selama ini kita mengetahui bahwa sebagian yang cukup besar dari kekayaan kita tidak tinggal di Indonesia," ujar Prabowo.
Prabowo juga menyoroti praktik penyelundupan dan manipulasi nilai perdagangan yang dinilai masih menjadi tantangan dalam pengelolaan kekayaan negara.
"Sampai sekarang-pun usaha-usaha penyelundupan, usaha-usaha transfer pricing, under-invoicing berjalan. Kita terpaksa mengambil tindakan untuk survival kita sebagai bangsa," tegas Prabowo.
Nilai ekspor batu bara, CPO, dan ferro alloy mencapai USD66,13 miliar pada 2025, pemerintah menilai pengelolaan transaksi secara terintegrasi menjadi langkah penting untuk mengoptimalkan penerimaan negara.-dok disway-
Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah menugaskan DSI memperkuat pemantauan, analisis dan transparansi transaksi ekspor batu bara, kelapa sawit dan ferro alloy melalui mekanisme yang terintegrasi dengan system kementrian dan Lembaga terkait.
"PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) yang akan monitor dan menyalurkan ekspor kita. Dan ini kita harapkan bisa mengamankan kebocoran-kebocoran yang terjadi selama ini," ucapnya.
BACA JUGA:Potensi Pendapatan Batubara RI 4 Kali Lebih Besar, Pemerintah Didesak Reformasi Kebijakan Fiskal
DSI Pantau Ekspor USD14 MiliarPengawasan ekspor melalui DSI telah berjalan sejak 1 Juni 2026. Dalam tahap awal operasional, perusahaan melakukan analisis terhadap sekitar 6.500 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Data tersebut mencakup nilai ekspor lebih dari USD14 miliar, dengan volume pengiriman lebih dari 90 juta ton ke lebih dari 100 negara tujuan.
Capaian tersebut menjadi bagian dari penguatan sistem pengawasan transaksi ekspor batu bara, CPO, dan ferro alloy.
DSI juga mulai mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian data perdagangan untuk kebutuhan evaluasi lebih lanjut.
Sistem pengawasan dikembangkan dengan mengintegrasikan informasi dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk data kepabeanan, perdagangan, perpajakan, serta sektor sumber daya alam.
Melalui integrasi tersebut, pemerintah berupaya memperoleh gambaran transaksi ekspor yang lebih menyeluruh dan meningkatkan akurasi pencatatan perdagangan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan satu pintu merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan perdagangan sumber daya alam strategis.
"Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor," ungkap Airlangga dalam konferensi pers persiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Dengan pengawasan tersebut, pemerintah berharap transaksi ekspor dapat tercatat lebih akurat sehingga pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) menjadi lebih optimal.
BACA JUGA:Pasokan Batu Bara Jadi Perhatian, Pemprov Sumsel Didorong Siapkan Relaksasi Terukur
Masa Transisi Ekspor hingga Desember 2026Penerapan sistem satu pintu melalui DSI dilakukan secara bertahap untuk memberikan waktu penyesuaian kepada eksportir.
Selama masa transisi hingga 31 Desember 2026, pelaku usaha masih dapat menjalankan aktivitas perdagangan seperti biasa. Namun, seluruh kegiatan ekspor wajib dilaporkan kepada DSI secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pada tiga bulan pertama untuk memastikan proses penyesuaian berjalan sesuai rencana.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah menjaga agar penerapan kebijakan tersebut tidak mengganggu aktivitas perdagangan.
"Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan tentunya iklim usaha tetap dijaga," jelas Airlangga.
"Dengan demikian para pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian," jelas dia.
Masa transisi tersebut sekaligus memberikan kesempatan kepada eksportir untuk menyelaraskan kontrak perdagangan dengan mekanisme baru sebelum seluruh transaksi berjalan melalui DSI pada 1 Januari 2027.
Dari sisi operasional, Danantara memastikan pengelolaan DSI dilakukan dengan memperhatikan transparansi dan akuntabilitas.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan, perusahaan dibangun dengan tata kelola yang dapat diawasi publik.
"Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.
Pemerintah bersama DSI juga memperkuat koordinasi antarlembaga, pengembangan sistem teknologi, serta proses rekrutmen untuk mendukung operasional perusahaan.
Penguatan tersebut diharapkan dapat menjaga kelancaran perdagangan internasional sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan ekspor sumber daya alam.
Dengan nilai ekspor batu bara, CPO, dan ferro alloy mencapai USD66,13 miliar pada 2025, pemerintah menilai pengelolaan transaksi secara terintegrasi menjadi langkah penting untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Target implementasi penuh pada 1 Januari 2027 menjadi tahapan lanjutan dalam penerapan sistem satu pintu, sekaligus memperkuat transparansi perdagangan dan pengelolaan devisa hasil ekspor Indonesia.






Komentar (0)