Aiman Witjaksono Absen Sidang Dokter Tifa, Tegaskan Produk Jurnalistik Bukan Barang Bukti Pidana

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pemimpin Redaksi iNews TV, Aiman Witjaksono menyatakan tidak menghadiri sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026).

Aiman sebelumnya dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Namun, ia menyatakan telah mengirimkan surat kepada pengadilan untuk menyampaikan ketidakhadirannya.

Aiman menegaskan, sikap tersebut berkaitan dengan prinsip yang dipegangnya mengenai penggunaan produk jurnalistik dalam perkara pidana.

Baca Juga :
JPU Hadirkan 2 Saksi Pekan Depan di Sidang Dokter Tifa, Termasuk Jokowi?

"Saya berprinsip bahwa tidak seharusnya produk jurnalistik dijadikan barang bukti kasus pidana," ujar Aiman dalam keterangannya.

"Pernyataan saya sudah saya sampaikan lewat legal opinion beberapa waktu lalu, saat pemeriksaan polisi," katanya.

Baca Juga :
Kubu Dokter Tifa Minta Jokowi Dihadirkan ke Persidangan, JPU: Ada Jadwalnya Nanti

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Terima Menlu Singapura Vivian Balakrishnan di Hambalang, Bahas Apa?
• 18 jam lalu
0
thumb
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Klaten, Sita Uang hingga Dokumen PBJ
• 13 jam lalu
0
thumb
KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai di Kudus
• 22 jam lalu
0
thumb
Anthropic Ajukan IPO Usai Cuan Rp 296 Triliun, 7 Pendiri Perusahaan Bentuk Founder LLC
• 6 jam lalu
0
thumb
Foto: Brace Balsa Bawa Persib Tekuk Melbourne Victory
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.