Ini Alasan KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai di Kudus

cnbcindonesia.com
5 jam lalu
Cover Berita
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan di balik penggeledahan kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus.

Sebagai informasi, penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu (28/10/2026). "Dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dilansir Detik.com, Rabu (28/10/2026).

Budi menjelaskan penyidik mendalami dugaan kickback dari pengurusan pita cukai. KPK turut mengusut modus-modus lain yang digunakan.

Baca: KPK Geledah Kantor PT Djarum di Kudus Jateng, Manajemen Buka Suara

"Semuanya masih didalami. Yang pertama karena ini memang masih di tahap awal, yang kedua apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai ya, yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya," terangnya.

Penyidik, lanjut Budi, telah menyita dokumen serta barang bukti elektronik. Kemudian, dokumen tersebut akan dianalisis lebih lanjut.

KPK sebelumnya telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru dari pengembangan perkara ini. Satu sprindik sudah dilakukan penetapan tersangka, yakni pejabat Bea Cukai Gatot Heroe, sedangkan satu sprindik lainnya bersifat umum dan belum ada penetapan tersangka.

Dalam kasus dugaan suap terkait importasi di Bea Cukai ini, total ada delapan orang tersangka dan terdakwa yang diproses hukum. Seiring dengan berjalannya proses hukum, tiga pihak Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim.

Berikut vonisnya:
1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Selain itu, ada tiga orang dari pihak Bea Cukai yang sedang diadili dalam kasus ini. Ketiganya dituntut 7,5-11,5 tahun, berikut detailnya:

1. Rizal: 11,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.
2. Sisprian Subiaksono: 10 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 7,4 miliar, SGD 150 ribu dan USD 10 ribu subsider 3 tahun kurungan.
3. Orlando Hamonangan: 7,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.566.221.515 (5,5 miliar) subsider 1 tahun kurungan.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, masih menjalani sidang pemeriksaan saksi. Sedangkan Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, masih berproses di KPK.



(asr/asr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ditentang 2 Anggota, The Fed Tahan Suku Bunga di 3,75-4,00%

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Breaking! IHSG Anjlok 3%, Ini Penyebabnya
• 1 jam lalu
0
thumb
Evakuasi Tabrakan 2 Truk di Depan DPR Selesai, Lalin Kembali Normal
• 5 jam lalu
0
thumb
Aset Pelabuhan Panarukan Dilirik untuk Pengembangan Ekonomi Situbondo
• 16 jam lalu
0
thumb
Anthropic Ajukan IPO Usai Cuan Rp 296 Triliun, 7 Pendiri Perusahaan Bentuk Founder LLC
• 7 jam lalu
0
thumb
Patah Tumbuh Hilang Berganti, Borneo FC Orbitkan Lagi Young Guns Memikat Hati
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.