KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Pemkot Bengkulu, Anggota DPRD Dipanggil

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyidikan baru atas dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Untuk mengusut kasus tersebut, KPK memanggil Anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial VLA.

“Dari penyidikan tersebut, hari ini, Kamis (29/10), penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan dijadwalkan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (29/10/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Respons PT Djarum soal Penggeledahan KPK

Budi menjelaskan penyidikan baru tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

“KPK kemudian membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sprindik (surat perintah penyidikan) terbit per Oktober 2026 ini,” jelasnya, dikutip Antara.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Qlola Mobile dari BRI buat Akses Finansial Bisnis Perusahaan Semakin Fleksibel
• 17 jam lalu
0
thumb
Laba CIMB Niaga (BNGA) Capai Rp8,2 Triliun hingga September 2026
• 18 jam lalu
0
thumb
Data Center Yandex Kembaran Google Diserang, Netanyahu Happy
• 3 jam lalu
0
thumb
Menata Laut, Menjaga Kehidupan
• 4 jam lalu
0
thumb
Pemuda, Politik, dan Belukar Zaman
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.