JAKARTA – Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim akan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) hari ini, Kamis 29/10/2026).
"Kamis 29 Oktober 2026, agenda pembacaan surat dakwaan," demikian dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Sidang perdana ini rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja. Selain Silmy, terdapat tujuh terdakwa lain yang terbagi dalam lima berkas perkara.
Berikut rinciannya:
1. Nomor Perkara: 85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst
Terdakwa: Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi.
2. Nomor Perkara: 84/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst
Terdakwa: Ronald Arman Abdullah.
3. Nomor Perkara: 83/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst
Terdakwa: Jaya Saputra.
4. Nomor Perkara: 82/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst
Terdakwa: Saffar M. Godam.
Baca Juga:Gunung Ili Lewotolok di NTT Erupsi, Kolom Abu Membubung Setinggi 500 Meter5. Nomor Perkara: 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst
Terdakwa: Silmy Karim.
#nasional





Komentar (0)