Mentan Amran Bongkar Dugaan Mafia Beras 600 Ton, SPHP Disulap Jadi Premium

republika.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan penyalahgunaan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam jumlah besar di Jakarta Timur. Beras yang seharusnya dijual kepada masyarakat dengan harga Rp12.500 per kilogram diduga dicampur atau dikemas ulang menjadi beras premium dan dipasarkan hingga Rp17.000 per kilogram. Temuan awal mencapai sekitar 600 ton, sementara pemerintah menduga praktik tersebut melibatkan jaringan distribusi yang lebih luas.

Pengungkapan tersebut dilakukan saat Amran bersama jajaran kepolisian menggelar inspeksi mendadak di Toko/Rumah Beras Kayumanis, Jalan Kayumanis X, Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). Dari lokasi itu, penyelidikan diarahkan untuk menelusuri asal beras, proses pengemasan, hingga jalur penjualan yang diduga memanfaatkan program stabilisasi pangan pemerintah untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.

Baca Juga
  • Inter Kembali ke Puncak Klasemen Serie A, Milan dan Juventus Terkapar
  • Peringatan Sumpah Pemuda, Presiden Prabowo Pimpin Siswa SD Baca Ikrar
  • AMPHURI: Larangan Mendadak Transit ke Singapura-Malaysia akan Rugikan Travel

Amran menegaskan pengungkapan kasus tersebut harus menjadi momentum pemberantasan mafia pangan secara menyeluruh. Menurutnya, kondisi produksi dan cadangan beras nasional yang semakin kuat memberi pemerintah ruang lebih besar untuk menertibkan tata niaga tanpa harus menghadapi tekanan kekurangan pasokan. Ia meminta kepolisian tidak berhenti pada temuan di satu lokasi, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat sepanjang rantai distribusi.

"Sudah jelas ada mafia pangan ya. Sudah clear ada mafia. Tapi ini masih sempat bertanya, tulis cepat mafianya sudah ketemu," kata Amran saat menunjukkan beras yang diduga berasal dari penyalahgunaan program SPHP kepada awak media.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Pernyataan keras tersebut disampaikan setelah Amran menerima laporan mengenai dugaan pengalihan beras bersubsidi menjadi produk dengan klaim kualitas premium. Praktik itu dinilainya merugikan masyarakat karena beras yang disediakan pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga justru berpotensi diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi.

Menurut Amran, pemerintah tidak boleh membiarkan pihak tertentu mengambil keuntungan dari program pangan yang ditujukan untuk melindungi daya beli masyarakat. Penyalahgunaan beras SPHP juga dinilai dapat mengganggu efektivitas intervensi pemerintah dalam menstabilkan harga beras di pasaran.

Ia mengapresiasi langkah cepat jajaran Polri, khususnya Polres Metro Jakarta Timur dan unsur intelijen kepolisian, dalam mengungkap dugaan penyimpangan tersebut. Amran menyebut kerja sama kementerian dan aparat penegak hukum sebagai bagian penting dari komitmen pemerintah membersihkan tata niaga pangan.

"Terkhusus Pak Kapolri, kami mewakili petani Indonesia, 115 juta petani padi, itu mengucapkan terima kasih yang tak terhingga. Ini kerja nyata yang kita lakukan dan hasil kolaborasi atas perintah Bapak Presiden. Ini adalah perilaku yang tidak terpuji," ujarnya.

Amran berharap pengusutan kasus tidak hanya berhenti pada pihak yang berada di lokasi temuan, tetapi juga menjangkau jaringan yang diduga mengatur pasokan, pengemasan, serta penjualan beras tersebut.

Selisih Harga Rp4.500 per Kilogram

Dugaan penyalahgunaan beras SPHP menjadi perhatian karena terdapat perbedaan harga yang cukup besar antara beras program pemerintah dan produk yang dipasarkan sebagai premium. Dalam kasus yang diungkap Amran, beras SPHP disebut seharusnya dijual Rp12.500 per kilogram, tetapi diduga dipasarkan kembali seharga Rp17.000 per kilogram.

Selisih kedua harga tersebut mencapai Rp4.500 per kilogram. Jika diterapkan pada volume yang besar, perbedaan harga itu berpotensi menghasilkan penerimaan tambahan yang signifikan bagi pihak yang memasarkan beras. Namun, selisih harga jual tidak dapat langsung disamakan dengan keuntungan bersih pelaku maupun nilai kerugian negara karena keduanya masih memerlukan perhitungan berdasarkan transaksi dan hasil penyidikan.

Informasi awal yang diterima Amran menunjukkan volume beras terkait dugaan penyalahgunaan tersebut mencapai sekitar 600 ton. Jumlah itu setara dengan 600 ribu kilogram beras. Besaran yang dikemukakan menteri masih harus dipastikan melalui pemeriksaan barang bukti, dokumen distribusi, serta pencatatan keluar-masuk barang.

Apabila selisih harga Rp4.500 per kilogram diterapkan secara hipotetis pada 600 ribu kilogram, nilainya mencapai Rp2,7 miliar. Angka tersebut semata-mata ilustrasi nilai selisih harga, bukan hasil audit keuntungan ilegal ataupun kerugian negara yang telah ditetapkan penyidik.

Dugaan Pengoplosan dan Pengemasan Ulang

Dalam inspeksi di Kayumanis, Amran menemukan indikasi bahwa beras SPHP yang semestinya beredar melalui mekanisme program pemerintah telah dialihkan untuk dipasarkan sebagai beras premium. Laporan lapangan menyebut lokasi tersebut menyimpan beras medium tanpa merek dan kemasan SPHP.

Modus yang didalami aparat mencakup kemungkinan pencampuran beras dengan produk lain maupun pengemasan ulang beras SPHP menggunakan kemasan yang memberikan kesan sebagai beras premium. Namun, penyidik masih perlu memastikan apakah seluruh beras benar-benar dicampur atau terdapat bagian yang hanya dipindahkan kemasannya sebelum dijual kembali.

Perbedaan itu penting dalam menentukan bentuk dugaan pelanggaran. Praktik pencampuran beras, penyalahgunaan jalur distribusi, perubahan label kualitas, dan penjualan di atas ketentuan harga dapat melibatkan fakta serta dasar hukum yang berbeda. Karena itu, hasil pemeriksaan fisik beras, dokumen transaksi, dan keterangan para pihak diperlukan sebelum kesimpulan mengenai modus keseluruhan ditetapkan.

Amran juga meminta aparat menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi, termasuk apabila ditemukan unsur dari lembaga pemerintah atau perusahaan yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan stok beras. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pegawai yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan program pangan.

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
5 Tahun Deklarasi PKN: Politik Bukan Perusahaan Eksklusif Milik Para Pemodal
• 4 jam lalu
0
thumb
Gempa Magnitudo 6 Guncang Oksibil Papua Pegunungan
• 6 jam lalu
0
thumb
Stop Impor Singkong Beri Dampak Positif bagi Petani, Harga Naik Jadi Rp3 Ribu per Kg
• 20 jam lalu
0
thumb
Jadwal KRL Rute Rangkasbitung-Tanah Abang Hari Ini Kamis 29 Oktober 2026: Interval 20 Menit di Jam Sibuk
• 10 jam lalu
0
thumb
Atasi Kebutaan Kornea, RSCM Luncurkan Layanan Terpadu RSCM CAREs
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.