Putusan Sela Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi Digelar 11 November

okezone.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA  — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan membacakan putusan sela atas gugatan terkait legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu 11 November 2026. 

"Untuk memberikan kesempatan majelis bermusyawarah dalam menjatuhkan putusan sela, maka majelis akan menunda sidang selama dua Minggu ya, Rabu 11 November 2026," kata Ketua Majelis Hakim seusai sidang dengan agenda penyerahan bukti surat tambahan dan menghadirkan ahli dari pihak penggugat, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga :
Lumpuh Total! Polisi Larang Massa Mahasiswa ke Bundaran HI

Sebagai informasi, Bonatua Silalahi kembali mengajukan gugatan terkait keabsahan ijazah Jokowi. Kali ini, Bonatua bersama Laksma (Purn) Moeryono Aladin menggugat sembilan pihak.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bank Mandiri (BMRI) Lepas 20 Persen Saham Inhealth ke IFG Life Senilai Rp570 Miliar
• 6 jam lalu
0
thumb
Imbas Demo Mahasiswa di Bundaran HI, Akses Depan UOB dan Hotel Pullman Ditutup
• 21 jam lalu
0
thumb
Andre Taulany Ungkap Ingin Punya Anak Lagi dari Amanda Rigby Meski Usianya Kini 52 Tahun
• 10 jam lalu
0
thumb
Sprindik Baru Kasus Bea Cukai, KPK Geledah Sejumlah Tempat di Kudus
• 18 jam lalu
0
thumb
Pelatih Melbourne Victory Kaget Bandung Adem, Terbayang Karhutla dan Kelembapan Tinggi Ketika Hadapi Persib
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.