Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek gudang pakaian bekas impor (thrifting) ilegal di kawasan pergudangan Intijaya, Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dari lokasi, polisi menyita 1.257 balpres pakaian bekas asal Korea senilai Rp15 miliar.
Beroperasi sejak September 2026, bisnis ilegal ini diprediksi meraup perputaran uang hingga puluhan miliar rupiah. Penindakan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam mengawal arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas penyelundupan barang ilegal di Tanah Air.
Baca Juga :
Dirjen Bea Cukai Ungkap Alasan Impor Pakaian Bekas Ilegal Sulit DiberantasDirektur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada penyitaan di gudang pembongkaran. Pihaknya tengah memburu jaringan utama di balik penyelundupan ini.
"Kami terus mendalami identitas pihak yang terlibat, asal-usul barang, modus operandi jalur masuk kepabeanan, hingga jaringan distribusinya. Kami akan telusuri hulu jaringan ini," tegas Suhasto, dikutip dari Primetime News, Metro TV, Rabu 28 Oktober 2026.





Komentar (0)