JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Penanganan Darurat Wilayah I Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Riyanto. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan.
"Hari ini Rabu (28/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait penggunaan Dana Siap Pakai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (28/10/2026).
Budi mengatakan, pada hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa Sekretaris Utama BNPB Rustian sebagai saksi dalam kasus yang sama, Selasa 27 Oktober 2026.
Kasus dugaan korupsi penggunaan DSP di lingkungan BNPB terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat BNPB dan pihak swasta terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.





Komentar (0)