Senat Prancis Sahkan RUU yang Bebankan Ganti Rugi Kerusuhan pada Peserta Aksi

suarasurabaya.net
5 jam lalu
Cover Berita

Senat Prancis mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinkan peserta demonstrasi berujung kekerasan dimintai tanggung jawab bersama atas kerusakan yang terjadi, termasuk ketika mereka tidak terlibat langsung dalam perusakan.

Menurut penyiar Public Sénat, RUU yang dikenal sebagai rioters-pay itu disahkan dalam pemungutan suara pada Selasa malam hingga Rabu (27-28/10/2026) dini hari, dengan 229 suara mendukung dan 105 suara menolak.

Mengutip Antara dari Anadolu, RUU tersebut bertujuan mengatur ganti rugi atas kerusakan akibat kekerasan atau perusakan di ruang publik sekaligus memulihkan kerugian yang ditimbulkan.

Rancangan itu awalnya diajukan sebagai respons terhadap kerusuhan setelah Paris Saint-Germain menjuarai Liga Champions pada Mei 2026. Pembahasannya kemudian berkembang menyusul vandalisme dan penjarahan dalam demonstrasi pada Sabtu tanggal 17 Oktober 2026 lalu.

RUU tersebut mendapat dukungan luas dari mayoritas sayap kanan di Senat. Namun, kelompok kiri mengkritiknya karena menilai aturan itu berpotensi mengancam prinsip-prinsip yang dilindungi konstitusi, termasuk kebebasan berkumpul, kebebasan berekspresi, dan prinsip pertanggungjawaban individual dalam penjatuhan hukuman.

Berdasarkan ketentuan RUU, negara dapat menuntut ganti rugi hingga 10.000 Euro atau sekitar 11.000 Dollar AS, setara sekitar Rp200 juta, untuk setiap orang. Pemerintah juga dapat menyita sebagian tunjangan keluarga, bantuan perumahan, dan tunjangan pendapatan minimum untuk membayar kerugian.

Senat turut menyetujui amendemen yang memungkinkan otoritas meminta penghapusan konten daring yang berpotensi menimbulkan gangguan serius terhadap ketertiban umum. Ketentuan ini terutama menyasar konten yang menghasut kekerasan, vandalisme, atau pemberontakan.

Platform media sosial diberi waktu 24 jam untuk menghapus konten tersebut. Jika tidak mematuhi ketentuan, platform dapat menghadapi pemblokiran atau penghapusan dari daftar layanan.

Selain itu, Senat menyetujui sejumlah langkah keamanan yang lebih ketat. Langkah tersebut mencakup penerapan larangan administratif baru terhadap demonstrasi, tambahan sanksi yang melarang warga negara asing memasuki wilayah Prancis, serta pemberian hukuman yang lebih berat.

RUU itu juga mencakup perluasan penggunaan drone untuk kepentingan peradilan dan pengawasan video berbasis algoritma, serta pengusiran pelaku kerusuhan dari perumahan sosial.

Setelah disetujui Senat, RUU tersebut selanjutnya akan dibahas Majelis Nasional. Perbedaan politik di parlemen berpotensi mempersulit proses pengesahannya menjadi undang-undang. (ant/ham/rid)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hadir di Dialog Antargenerasi, Ahok Dorong Pembuktian Terbalik Pejabat
• 3 jam lalu
0
thumb
AS bakal terbitkan visa untuk Bolsonaro dan keluarganya
• 20 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Alihkan Pengadaan Impor Migas ke Lemigas, Bahlil Sebut Tak akan Bebani APBN
• 4 jam lalu
0
thumb
Orang Terkaya di Asia Pecahkan Rekor IPO India
• 12 jam lalu
0
thumb
SMSM Kantongi Dividen Rp2,98 Miliar dari Entitas Asosiasi
• 36 menit lalu
0
Berhasil disimpan.