KPK Periksa 4 Saksi soal Dugaan Imbalan Swasta di Kasus BNPB

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian kickback atau imbalan dari pihak swasta kepada oknum di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dugaan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB periode 2024–2026.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap empat saksi pada Rabu (28/10/2026). Mereka adalah Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB Agus Riyanto, ASN BNPB Kastelia Medina, serta Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DSP BNPB Yustam Syahril dan Prastato Hendarsanto.

Advertisement

BACA JUGA: KPK Geledah Bea Cukai Kudus dan PT Djarum, Sita Dokumen Elektronik

“Hari ini keempat saksi yang dilakukan pemeriksaan semuanya hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (28/10/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan pemberian kickback oleh pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di BNPB kepada sejumlah oknum di lingkungan lembaga tersebut.

Selain itu, penyidik mendalami dugaan campur tangan dan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Hal itu berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan penanggulangan bencana yang dikerjakan sejumlah vendor.

“Baik terkait dengan benturan kepentingannya ataupun juga adanya praktik dugaan suap. Artinya ada dugaan inisiatif yang dilakukan oleh pihak swasta untuk memberikan sesuatu kepada pihak-pihak di internal BNPB,” jelas Budi.

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut melengkapi pendalaman sebelumnya, termasuk pemeriksaan terhadap Sekretaris Utama BNPB Rustian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penyidik mendalami unsur kepegawaian pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan praktik suap dan benturan kepentingan.

KPK juga mendalami kemungkinan penerapan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Puan Minta Generasi Muda Diberi Ruang Ikut Tentukan Kebijakan dan Arah Bangsa
• 6 jam lalu
0
thumb
Bersiaplah! Dalam Hitungan Jam, The Fed Bisa Jungkirbalikkan Dunia
• 18 jam lalu
0
thumb
IHSG melemah di tengah pasar cermati arah kebijakan moneter global
• 13 jam lalu
0
thumb
Tawuran di Kebon Jeruk Tewaskan Satu Orang, 19 Pelaku Diamankan dan Satu Masih DPO
• 8 jam lalu
0
thumb
Pemda Kalsel Klaim Karhutla Belum Ganggu Bandara dan Pelabuhan, Inflasi Masih Aman
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.