Bukan Hanya UU Pemilu, UU Parpol Pun Perlu Direvisi

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

Partai politik sejauh ini masih belum sepenuhnya mampu melahirkan kader berkualitas. Di sisi lain, tingginya biaya politik sering kali membuat para kader partai lebih mendekat kepada oligarki ketimbang menjadi saluran aspirasi rakyat. Penguatan kelembagaan partai politik menjadi krusial seiring momentum pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Ihwal pentingnya revisi Undang-Undang Partai Politik (parpol) itu dikemukakan oleh anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. Baginya, regulasi yang mengatur tata kelola parpol di negara ini membutuhkan pembaruan, setelah revisi terakhir pada 2011 silam.

Dalam rentang waktu 15 tahun itu, menurut Doli, ada banyak dinamika politik dan demokrasi yang telah terjadi, baik di tingkat domestik maupun global. Sederet keadaan itu menuntut berbagai penyesuaian. Keperluan itu menemukan irisannya karena belakangan ini pembuat Undang-Undang (UU) juga tengah menyusun revisi UU Pemilu. 

“Apabila kita nanti dapat merumuskan sistem pemilu yang ideal sebagai hasil revisi UU pemilu, maka akan sempurna bila didukung oleh sistem kepartaian yang juga lebih baik,” kata Doli, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badang Legislasi DPR, Selasa (27/10/2026) malam.

Baca JugaKualitas Demokrasi Bertumpu pada Partai, Revisi UU Parpol Mendesak

Di sisi lain, jelas Doli, upaya kodifikasi guna memperkuat demokrasi substansial sudah dimasukkan dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Adapun mekanisme kodifikasi itu akan diberlakukan untuk tiga regulasi, yakni UU Pemilu, UU Parpol, dan UU Pilkada.

Istilah kodifikasi dimaknai sebagai salah satu metodologi penyusunan UU yang tidak bisa memisahkan keterkaitan satu sama lain. Dengan begitu, pembuat UU bisa tinggal memilih saja apakah tiga UU itu perlu disusun menjadi satu UU, serentak, beriringan, atau berdekatan. 

“Intinya adalah sudah saatnya kita harus juga segera melakukan revisi UU Parpol yang arahnya membangun sistem kepartaian yang modern dan penguatan kelembagaan partai politik pada kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Doli. 

Intinya adalah sudah saatnya kita harus juga segera melakukan revisi UU Parpol yang arahnya membangun sistem kepartaian yang modern dan penguatan kelembagaan partai politik pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ditemui terpisah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tak memungkiri jika UU Parpol memang perlu direvisi. Tetapi, upaya perbaikan regulasi itu belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, segenap pihak sekarang tengah memusatkan perhatian untuk menyusun revisi UU Pemilu. 

“UU Pemilu kita masih menunggu parlemen (DPR) selesai. Begitu selesai dan disepakati di parlemen, pemerintah akan menyusun DIM (daftar inventarisasi masalah). Tetapi, kalau UU Parpol belum. Itu nanti usul inisatif pemerintah, kami lagi siapkan,” kata Supratman. 

Ia mengakui, pembahasan UU Parpol tidak akan mudah. Selain ada banyak pihak yang perlu dilibatkan, perbincangan menyoal revisi itu pun juga akan sangat dinamis. Adapun sejumlah isu krusial yang menjadi perhatian, antara lain menyangkut pembiayaan partai politik dan persyaratan kepengurusan.

Baca JugaMenggantungkan Harapan (Palsu) Revisi UU Pemilu

Di antara sederet isu, sebut Supratman, salah satu usulan yang patut dipertimbangkan adalah soal pembiayaan partai politik. Kebijakan peningkatan pembiayaan partai politik diyakininya mampu menjaga independensi para kader. Dengan demikian, partai politik juga bisa menempatkan kader-kader terbaiknya pada posisi eksekutif maupun legislatif. 

“Kalau parpol tidak berdaya dan tidak mandiri. Itu pasti akan dibiayai oleh cukong-cukong yang pada akhirnya akan mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang akan diambil. Itu yang paling krusial,” kata Supratman. 


Saling terkait

Sementara itu, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Iqbal Kholidin menyatakan, pembahasan revisi UU Parpol menemukan momentumnya seiring bergulirnya revisi UU Pemilu.

Sejak awal, ia menilai, kedua regulasi itu saling terkait sehingga harus dibahas secara bersamaan. Urusan pemilu yang menyoal syarat menjadi peserta, cara menyusun kandidat, keterwakilan perempuan, rekam jejak calon, hingga relasi antara keuangan partai dan dana kampanye, menunjukkan irisan antara dua regulasi itu.

Iqbal mencontohkan, eratnya hubungan antara UU Pemilu dan UU Parpol juga terlihat pada usulan penyerderhanaan syarat peserta pemilu yang disertai kewajiban laporan keuangan terbuka. Usul itu hanya bisa berjalan jika UU Pemilu dan UU Parpol dirancang dengan logika yang sama. 

“Desain pemilu dan pelembagaan partai tidak bisa dipisahkan sehingga perubahan pada satu sisi harus diimbangi pembenahan pada sisi lainnya agar keduanya tidak saling bertabrakan,” kata Iqbal. 

Iqbal menilai, UU Parpol yang berlaku saat ini sudah sangat tertinggal sehingga mendesak disesuaikan. Terlebih lagi, model pemilu sudah banyak berubah diiringi sederet putusan Mahkamah Konstitusi yang berupaya memperbaiki pemilu dari waktu ke waktu. Adapun kelemahan utama UU itu terletak pada mekanisme organisasi partai yang sangat tertutup. 

Oleh karenanya, lanjut Iqbal, upaya penguatan kelembagaan partai mesti dimulai dari demokratisasi internal, terutama pada aspek pencalonan. Salah satu usulannya adalah pencalonan anggota legislatif dan eksekutif yang perlu dilakukan secara terbuka, partisipatif, obyektf, terdesentralisasi, dan melibatkan segenap anggota partai. 

Desain pemilu dan pelembagaan partai tidak bisa dipisahkan sehingga perubahan pada satu sisi harus diimbangi pembenahan pada sisi lainnya agar keduanya tidak saling bertabrakan.

Tak kalah pentingnya, ia menekankan pula soal syarat seorang anggota partai untuk mengikuti kaderisasi, memperoleh pendidikan politik, hingga disertai kewajiban sedikitnya 30 persen keterwakilan perempuan. Segenap kader pun diharuskan terlihat rekam jejaknya guna mencegah praktik pencalonan instan yang sebatas mengandalkan popularitas daripada kaderisasi. 

Kepercayaan publik

Urusan demokratisasi, lanjut Iqbal, juga harus menyentuh cara partai politik menentukan pemimpin dan menuntaskan konfliknya. Seharusnya pemilihan ketua partai ditempuh secara demokratis disertai penyelesaian sengketa internal yang terbuka dan independen. Keterbukaan tata kelola keuangan juga dibutuhkan agar publik bisa ikut memberikan penilaian kepada siapa suatu partai bergantung. 

Sederet aspek itu, sebut Iqbal, membuat partai rentan korupsi, melanggengkan oligarki politik, memperkuat elitisme, dan membuat biaya politik mahal. Akhirnya, segala persoalan itu membuat kepercayaan publik terhadap partai politik relatif rendah. 

“Partai adalah satu-satunya pintu bagi warga untuk duduk di DPR, DPRD, serta mengusung calon presiden dan kepala daerah, sehingga selama tata kelola partai tertutup dan bergantung pada segelintir elite atau pemodal. Perbaikan sistem pemilu apa pun akan sulit menghasilkan wakil rakyat yang lebih berkualitas,” kata Iqbal.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo Terima Menlu Singapura Vivian Balakrishnan di Hambalang
• 5 jam lalu
0
thumb
Airlangga Optimistis Rupiah Tak Akan Tembus 19.000 per Dolar AS meski Melemah
• 2 jam lalu
0
thumb
Skybridge Rusak yang Dipenuhi Karangan Bunga di Stasiun Bojonggede Segera Direnovasi
• 4 jam lalu
0
thumb
Drama delapan gol, Lazio hajar Sassuolo 6-2
• 20 jam lalu
0
thumb
Potret Massa Demo Memadati Kawasan Bundaran HI
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.