JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dipastikan akan menghadiri persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa.
Jokowi dijadwalkan hadir sebagai saksi pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026.
Kepastian tersebut disampaikan oleh ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, saat dikonfirmasi pada Rabu, 28 Oktober 2026. Kehadiran Jokowi menjadi bagian dari agenda pemeriksaan saksi dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan keaslian ijazah mantan Presiden tersebut.
"Insyaallah bapak (Jokowi) pasti akan hadir," ujar Syarif.
Pernyataan itu muncul setelah majelis hakim PN Jakarta Timur meminta jaksa menghadirkan Jokowi dalam persidangan. Hakim menilai pemeriksaan terhadap Jokowi sebagai pelapor perlu diagendakan karena saksi pelapor tersebut belum memberikan keterangan secara langsung di persidangan.
BACA JUGA:Detik-detik Mahasiswa dan Massa Bentrok dengan TNI di Bundaran HI, Teriakan Revolusi Pecah!
Permintaan agar Jokowi hadir disampaikan hakim pada akhir sidang pemeriksaan saksi dalam perkara Roy Suryo, Rabu (28/10/2026). Dalam persidangan tersebut, hakim menyinggung bahwa Jokowi merupakan salah satu pelapor yang belum diperiksa.
"Kan ini pelapor, pelapor, pelapor sudah, yang pelapor satunya Jokowi kan belum. Sekalian diagendakan," ujar hakim.
Permintaan tersebut kemudian ditanggapi oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap Jokowi dan Syarif Muhammad Fitriansyah untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga mengajukan permohonan agar pemeriksaan Jokowi dijadwalkan pada hari yang sama dengan persidangan dr. Tifa. Dengan pengaturan tersebut, Jokowi direncanakan hadir dalam agenda pemeriksaan saksi untuk kedua perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu.
"Mohon izin Yang Mulia, kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa kemudian menambahkan permohonan agar agenda tersebut dilaksanakan pada 5 November 2026.
"Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis, pada tanggal 5 November 2026," tambahnya.
Majelis hakim menyetujui penjadwalan tersebut. Meski berlangsung pada hari yang sama, pemeriksaan dalam perkara Roy Suryo dan dr. Tifa tetap dilaksanakan secara terpisah, bukan digabung menjadi satu persidangan.
Selain memastikan kehadiran Jokowi, Syarif juga memberikan penjelasan ketika ditanya mengenai ijazah yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)