DPR Buka Peluang Revisi UU Tipikor Usai Muncul Usulan Luhut

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR membuka peluang merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyusul usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai penegasan batas antara risiko bisnis yang melibatkan negara dan tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, pihaknya akan meminta pandangan sejumlah narasumber untuk mendalami usulan tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

Advertisement

BACA JUGA: DPR Ajak Rawat Persatuan lewat Kerja Nyata di Hari Sumpah Pemuda

Hal itu disampaikan Sahroni seusai menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama sejumlah kalangan advokat, Rabu (28/10/2026).

Menurut Sahroni, usulan tersebut perlu dibahas secara mendalam. Terlebih, Presiden telah meminta agar hal itu dikaji lebih lanjut.

“Dalam waktu yang agak singkat saya akan mencoba bertanya kepada para narasumber terkait usulan Pak Luhut bahwa bisnis yang terkait dengan bisnis negara tidak bisa dikategorikan sebagai korupsi. Itu akan kita tanya karena menjadi kajian, karena Pak Presiden sudah mengatakan, dikaji lebih mendalam,” ujar Sahroni.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BRI Luncurkan Qlola Mobile, Bikin Akses Finansial Bisnis Perusahaan Semakin Fleksibel
• 3 jam lalu
0
thumb
Truk Parkir Liar Ganggu Wisatawan di Titi Banda Bali, Polisi Turun Tangan
• 4 jam lalu
0
thumb
Riset Terbaru CISDI: 64 Persen Perokok Aktif Dukung Harga Rokok Dimahalkan
• 5 jam lalu
0
thumb
Mendagri minta 29 K/L percepat pemulihan pascabencana di Sumatera
• 21 jam lalu
0
thumb
Anggota Baleg DPR Dukung Revisi UU Tipikor, Dorong Perluasan Delik
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.