Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, A (4), di Madiun, Jawa Timur, diusut dengan perspektif femisida. Pelaku, Dwi Bagus Martono (40) merupakan suami siri korban.
Komnas Perempuan menilai kasus tersebut kuat terindikasi sebagai femisida, yakni pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender, terutama kontrol dan relasi kuasa yang timpang.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih mengatakan femisida dalam relasi personal rentan terjadi ketika pasangan memiliki rasa kepemilikan yang kuat dan berulang kali melakukan kekerasan terhadap korban.
“Ketika perempuan dipandang sebagai objek yang dimiliki, bukan pasangan yang bermartabat, perlawanan atau tindakan di luar kehendak pelaku dapat dibalas dengan kekerasan apa saja, termasuk tindakan sadistik yang menghilangkan nyawa,” ujarnya dalam keterangan yang diterima kumparan, Rabu (28/10).
Sementara Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti mengingatkan agar penyidik tidak berhenti pada dugaan motif kecemburuan atau emosi dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, penelusuran perlu mencakup riwayat ancaman, kontrol, dan kekerasan yang mungkin terjadi sebelum pembunuhan.
“Kami mendorong kepolisian menelusuri riwayat ancaman, kontrol, dan kekerasan sebelum kejadian, termasuk perlakuan ekstrem dan sadistik terhadap jenazah korban. Jangan berhenti pada alasan cemburu atau emosi,” tegas Yuni.
Menurut Komnas Perempuan, penggunaan narasi cemburu atau emosi sebagai penjelasan utama berisiko menormalkan kekerasan dan menggeser tanggung jawab kepada korban. Karena itu, dugaan upaya menghilangkan jejak dengan merusak jenazah juga perlu ditelusuri sebagai bagian dari rangkaian kekerasan.
Disisi lain, Komnas Perempuan turut menyoroti pemberitaan mengenai adanya pesan yang menunjukkan korban merasa takut dan terancam sebelum kejadian. Komnas Perempuan menilai, apabila informasi itu terkonfirmasi, riwayat ancaman tersebut perlu menjadi bagian dari pembuktian, termasuk untuk menilai kemungkinan adanya unsur perencanaan.
239 Kasus Femisida Terpantau pada 2025
Komnas Perempuan mencatat terdapat 239 kasus femisida yang teridentifikasi dari 452 berita terkait pembunuhan perempuan sepanjang 2025. Sekitar 61 persen di antaranya merupakan femisida intim, yakni pembunuhan yang dilakukan oleh pasangan atau orang terdekat dalam keluarga.
Data tersebut menunjukkan pentingnya penelusuran terhadap relasi personal, pola kontrol, serta riwayat kekerasan dalam mengungkap pembunuhan terhadap perempuan.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa status perkawinan siri tidak mengurangi hak korban dan keluarganya untuk memperoleh keadilan, perlindungan, dan pemulihan. Status tersebut juga tidak boleh menjadi alasan untuk menyalahkan atau memberikan stigma kepada korban.
Perkawinan yang tidak dicatatkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dinilai dapat menempatkan perempuan dan anak dalam posisi rentan ketika memperjuangkan hak-haknya. Kerentanan tersebut dapat semakin besar apabila laki-laki masih terikat perkawinan sah dengan perempuan lain.
Komnas Perempuan juga menyoroti pemberitaan yang membenturkan posisi istri sah dan istri siri seolah-olah kecemburuan antarperempuan menjadi pemicu pembunuhan. Narasi tersebut dinilai berpotensi mengaburkan tanggung jawab pelaku dan menambah beban stigma bagi keluarga korban maupun perempuan lain yang terlibat dalam situasi tersebut.
Polisi Diminta Telusuri Riwayat Kekerasan
Dalam kesempatan yang sama, Komnas Perempuan mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Namun juga mengingatkan agar penanganan ancaman dan kekerasan terhadap perempuan tidak bergantung pada viralnya suatu kasus.
Menurut Komnas Perempuan, setiap ancaman kekerasan, termasuk ancaman pembunuhan, kontrol ekstrem, dan kekerasan berulang, harus dipandang sebagai tanda bahaya. Aparat penegak hukum dan lembaga layanan perlu melakukan penilaian risiko serta mengambil langkah perlindungan untuk mencegah jatuhnya korban jiwa, termasuk terhadap anak-anak.
Komnas Perempuan mendorong Kepolisian Daerah Jawa Timur menyidik kasus ini secara menyeluruh dengan perspektif femisida, termasuk menelusuri riwayat ancaman, kontrol, kekerasan sebelumnya, dan kemungkinan unsur perencanaan.
Kejaksaan dan majelis hakim juga diminta memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, serta berperspektif korban. Penanganan perkara diharapkan mempertimbangkan relasi kuasa dan riwayat kekerasan tanpa stereotip, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Selain itu, pemerintah daerah, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didorong memberikan perlindungan dan pendampingan kepada keluarga korban selama proses hukum, termasuk memfasilitasi hak restitusi sesuai ketentuan.
Komnas Perempuan juga meminta pemerintah membangun sistem pendataan femisida di tingkat nasional agar pola pembunuhan terhadap perempuan dapat dikenali lebih awal dan menjadi dasar pencegahan.
Sementara itu, Komnas Perempuan juga mengimbau kepada media agar pemberitaan dilakukan secara etis dengan tidak mengeksploitasi detail kekerasan terhadap jenazah, tidak membingkai femisida semata-mata sebagai persoalan asmara atau kecemburuan, serta merahasiakan identitas anak korban sesuai ketentuan perlindungan anak dan Kode Etik Jurnalistik.
Polisi Tetapkan Dwi Bagus Sebagai Tersangka
Sebelumnya, Polda Jawa Timur menetapkan Dwi Bagus Martono (40), suami siri Dini, sebagai tersangka pembunuhan terhadap Dini dan anaknya, AGEF. Tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
“Yang bersangkutan adalah suami siri dari korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing di Mapolda Jatim, Selasa (27/10).
Menurut keterangan polisi, pembunuhan diduga bermula dari cekcok antara tersangka dan Dini di sebuah hotel di Madiun pada 20 September 2026. Tersangka diduga mencekik Dini hingga tewas, kemudian membunuh anak korban karena khawatir anak tersebut menjadi saksi.
“Makanya ikut dihabisi,” ujar Roy, menjelaskan pengakuan tersangka terkait pembunuhan terhadap anak tersebut.
Setelah membunuh kedua korban, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar dan memutilasi jasad, menggilingnya menggunakan mesin pencacah, lalu membuang bagian tubuh ke sungai. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kehilangan Dini dan AGEF kepada polisi.
“Ini pembunuhan yang paling sadis sekali,” kata pengacara keluarga korban, Ikbal Sermaf, di Mapolda Jatim, Senin (26/10).






Komentar (0)