Ringkasan Berita:
- Satresnarkoba Polres Tulungagung mengungkap 71 kasus peredaran narkotika selama Agustus hingga Oktober 2026 dengan mengamankan 91 tersangka.
- Dari seluruh tersangka, delapan orang merupakan perempuan dan sisanya laki-laki. Sebanyak 10 tersangka disebut berstatus bandar narkoba.
- Polisi menyita barang bukti berupa 815 gram sabu, 219.910 butir pil dobel L, dua butir ekstasi, alat isap sabu, serta barang bukti lainnya.
- Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari program 100 hari kerja Kapolri dan polisi masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkotika.
Tulungagung (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 71 kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Dalam pengungkapan selama Agustus hingga Oktober 2026 tersebut, polisi mengamankan 91 tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total mencapai 815 gram.
Dari 91 tersangka yang diamankan, delapan di antaranya merupakan perempuan, sedangkan sisanya laki-laki. Polisi juga menyita ratusan ribu butir pil dobel L dan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut merupakan bagian dari program 100 hari kerja Kapolri. Selama kurun waktu Agustus hingga Oktober, jajarannya berhasil mengungkap 71 perkara peredaran narkotika.
“Jumlah tersangka yang kami amankan ada 91 orang, saat ini mereka sudah kami tahan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” ujarnya, Rabu (28/10/2026).
Mayoritas tersangka yang ditangkap merupakan pengedar. Namun, terdapat 10 tersangka yang berstatus bandar narkoba. Hampir 50 persen dari seluruh tersangka merupakan residivis. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar sindikat peredaran narkotika tersebut.
“Modusnya sebagai perantara dari bandar utama. Sampai detik ini, kami akan terus kejar bandar. Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus peredaran narkotika yang lebih besar lagi,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi 815 gram sabu, 219.910 butir pil dobel L, dua butir ekstasi, alat isap sabu, serta barang bukti lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres meminta masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas peredaran narkotika di Tulungagung. Menurutnya, narkotika memiliki dampak negatif bagi generasi penerus.
“Kami tidak akan berhenti di sini, komitmen kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku pengedar narkoba,” pungkasnya. [nm/beq]





Komentar (0)