Pihak Ruben Onsu Keberatan Rekaman Video Call Dijadikan Sarwendah Bukti di Sidang Hak Asuh Anak, Ini Alasannya

grid.id
7 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Pihak Ruben Onsu mengajukan keberatan terhadap bukti rekaman video call viral yang diserahkan Sarwendah dalam sidang hak asuh anak. Mereka menilai ada bukti yang perlu diuji kebenarannya oleh majelis hakim.

"Kami ada keberatan, jadi sudah dipertimbangkan oleh hakim. Jadi ada beberapa bukti yang kami rasa keberatan, bukti replikasi juga ya," kata Yedija Ekin Haganta Ginting selaku kuasa hukum Ruben, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).

Kuasa hukum Ruben mempertanyakan asal-usul rekaman video call tersebut di hadapan majelis hakim. Mereka juga ingin memastikan apakah rekaman itu diperoleh dengan izin atau justru tanpa izin.

"Ada salah satu atau dua bukti yang kami tanyakan apakah ini didapatkan dari mana sumbernya. Baik itu rekaman tanpa izin kah ataupun sesuatu yang lagi beredar di media sosial sekarang," ujar Wiliam Rando Bayakta, kuasa hukum Ruben lainnya.

Wiliam menilai keabsahan bukti harus dipastikan sebelum digunakan sebagai dasar pertimbangan putusan. Menurutnya, bukti elektronik harus memenuhi ketentuan hukum acara perdata.

"Pada intinya, kami sebagai pihak penggugat merasa keberatan, dan kami sudah sampaikan kepada majelis hakim bahwa ada beberapa, baik video, itu yang memang harus diuji kebenarannya," tegas Wiliam.

Menanggapi keberatan tersebut, pihak Sarwendah memberikan klarifikasi di luar persidangan. Mereka memastikan rekaman video call itu diperoleh secara sah dan telah mendapat izin dari salah satu pihak yang terlibat.

"Itu sempat dipertanyakan sama kuasa hukum, tapi hakim sepakat dengan kami bahwa sah-sah saja untuk kami mengajukan karena memang kami mendapatkan izin dari salah satu pihak yang ada di situ," ucap Abraham Simon, kuasa hukum Sarwendah.

Pihak Sarwendah juga menyebut seluruh bukti telah diperiksa oleh saksi ahli untuk memastikan keasliannya. Sementara itu, majelis hakim mempersilakan pihak Ruben menyampaikan keberatan secara resmi pada agenda kesimpulan mendatang.

"Tetapi hakim tidak merasa ada yang salah terhadap bukti itu, tidak ada. Jadi itu sah-sah saja," pungkas Chris Sam Siwu, kuasa hukum Sarwendah.

Diketahui, Ruben mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026 karena merasa dibatasi Sarwendah untuk bertemu dengan buah hatinya. Sementara perkara ini masih berjalan, Sarwendah membuat aduan ke Komnas Perlindungan Anak. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jalan Sekitar Bundaran HI Ditutup Imbas Demo Mahasiswa
• 7 jam lalu
0
thumb
Tersangka Penyerang Bobotoh di Bogor Bukan Anggota Kelompok Suporter
• 23 jam lalu
0
thumb
Menlu Singapura: El Nino Fenomena, Karhutla Disebabkan Aksi Manusia
• 19 jam lalu
0
thumb
Menbud Ajak Pemuda Rawat Keberagaman Budaya pada Peringatan Sumpah Pemuda
• 13 jam lalu
0
thumb
Pengacara Bharatu Valdo Minta Atensi Kapolri: Buka CCTV dan Usut Pihak Lain
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.