Jakarta: BPJS Kesehatan telah menerima Dana Bantuan untuk Kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sebesar Rp10 triliun dari pemerintah pada 14 Oktober 2026. Dana tersebut digunakan untuk membayar klaim fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan realisasi penggunaan dana bantuan tersebut hingga 23 Oktober 2026 telah mencapai Rp5,1 triliun. Sementara itu, sisa dana sebesar Rp4,9 triliun akan digunakan untuk membayar klaim rumah sakit yang masih dalam proses verifikasi. Penyelesaiannya ditargetkan paling lambat pada akhir Oktober 2026.
"Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Karena itu, penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyalurannya dan dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan," terang Rizzky dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, 27 Oktober 2026.
Rizzky mengatakan, penggunaan dana bantuan tersebut dapat ditelusuri melalui pencatatan yang dilakukan secara terpisah. Dengan demikian, realisasi penyaluran dana dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai peruntukannya.
"Proses verifikasi menjadi bagian penting sebelum klaim dibayarkan karena setiap klaim harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi. Dengan proses tersebut, pembayaran dapat dilakukan berdasarkan klaim yang telah memenuhi persyaratan, sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan dana Program JKN," tambah Rizzky.
Baca Juga :
BPJS Kesehatan Minta RS dengan Pending Klaim di Atas 20% Berbenah(Gedung BPJS Kesehatan. Foto: Metrotvnews.com/Richard Alkhalik)
Pembayaran klaim ditargetkan maksimal 15 hariRizzky menjelaskan, ketentuan pembayaran klaim rumah sakit diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembayaran klaim dilakukan paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap. Sepanjang 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan tercatat selama 13,6 hari kalender.
Pemerintah juga merencanakan pencairan bantuan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026. Menurut Rizzky, bantuan tersebut direncanakan untuk mendukung kebutuhan pembayaran klaim fasilitas kesehatan dengan pelaksanaan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan menjadi salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan Program JKN. Melalui kerja sama dengan fasilitas kesehatan, peserta mendapatkan akses pelayanan sesuai ketentuan, mulai dari pelayanan tingkat pertama hingga pelayanan rujukan di rumah sakit," ujar dia.
Per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN tercatat lebih dari 284,8 juta jiwa atau lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia. Untuk mendukung pelayanan bagi peserta, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang yang terdiri atas apotek, laboratorium, dan optik.





Komentar (0)