Memaknai Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke- 98 Tahun 2026 dalam Perspektif Filosofis dan Historis “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita


Teguh Esa Bangsawan DJ, S.Hum., M.Hum.

Dosen Pengampu Filsafat Hukum Badiklat Kejaksaan RI

Peringatan Hari Sumpah Pemuda setiap tanggal 28 Oktober memiliki kedudukan penting dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Peristiwa yang berlangsung pada 28 Oktober 1928, tersebut merupakan salah satu tonggak pembentukan kesadaran nasional yang mempertemukan berbagai organisasi dan kelompok pemuda dalam satu cita-cita bersama: bertanah air satu, berbangsa satu, dan menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Secara historis, Sumpah Pemuda lahir dalam situasi ketika masyarakat di wilayah Hindia Belanda menghadapi kolonialisme dan keterbatasan kebebasan politik. Di tengah perbedaan latar belakang kedaerahan, bahasa, dan organisasi, para pemuda mampu membangun kesadaran bahwa perjuangan menuju kemerdekaan membutuhkan identitas kebangsaan yang melampaui kepentingan kelompok. Dengan demikian, Sumpah Pemuda tidak hanya menandai perkembangan gerakan nasional, tetapi juga memperlihatkan transformasi kesadaran dari identitas yang bersifat lokal menuju solidaritas kebangsaan.

Pada tahun 2026, peringatan tersebut memasuki usia ke-98 tahun. Momentum ini mengundang pertanyaan mendasar sejauh mana nilai-nilai yang diwariskan oleh generasi 1928 telah diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini?
tantangan pemuda masa kini berbeda dari tantangan yang dihadapi generasi perintis Sumpah Pemuda. Jika generasi 1928 berjuang menghadapi kolonialisme dan membangun kesadaran persatuan nasional, generasi 2026 menghadapi persoalan yang lebih kompleks, seperti ketimpangan sosial, korupsi, disinformasi digital, intoleransi, krisis keteladanan, degradasi etika publik, serta perkembangan teknologi yang menuntut kemampuan berpikir kritis dan tanggung jawab moral.

Dalam konteks tersebut, tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia” dapat dipahami sebagai formulasi nilai yang menghubungkan kesadaran historis dengan tanggung jawab masa depan. Patriotisme menegaskan orientasi pengabdian kepada bangsa; kegigihan meneguhkan konsistensi dalam memperjuangkan kebenaran dan kemajuan; sedangkan empati menempatkan martabat manusia sebagai dasar hubungan sosial dan pembangunan nasional.

Ketiga nilai tersebut tidak seharusnya berhenti sebagai slogan peringatan. Ketiganya perlu diterjemahkan ke dalam perilaku, kebijakan, pendidikan, partisipasi demokratis, dan budaya hukum yang menjunjung keadilan. Oleh karena itu, peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 harus dimaknai sebagai evaluasi moral sekaligus panggilan intelektual bagi generasi muda untuk meneruskan cita-cita kebangsaan melalui tindakan nyata yang bertanggung jawab, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan umum.

Sumpah Pemuda dan Transformasi Kesadaran Kebangsaan.

Latar belakang historis Sumpah Pemuda, untuk memahami makna filosofis Sumpah Pemuda, diperlukan penelusuran terhadap kondisi sosial-politik yang melatarbelakangi lahirnya ikrar tersebut. Nasionalisme Indonesia tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan tumbuh melalui proses panjang yang melibatkan pendidikan, organisasi pergerakan, kesadaran akan ketidakadilan kolonial, dan perjumpaan berbagai kelompok pemuda. Kongres Pemuda I yang berlangsung pada 30 April–2 Mei 1926 menjadi salah satu tahapan penting dalam pembentukan gagasan persatuan. Perkembangan tersebut berlanjut melalui Kongres Pemuda II pada 27–28 Oktober 1928, yang menghasilkan keputusan bersejarah mengenai satu tanah air, satu bangsa, dan bahasa persatuan Indonesia. Secara historis, peristiwa tersebut menunjukkan adanya perubahan orientasi perjuangan. Identitas kedaerahan yang sebelumnya menjadi dasar utama pengorganisasian pemuda mulai dipertemukan dalam identitas nasional yang lebih luas.
Para pemuda tidak harus menghapus identitas lokalnya untuk menjadi bagian dari Indonesia. Sebaliknya, mereka menemukan bahwa berbagai identitas dapat dipersatukan dalam sebuah cita-cita kebangsaan.

Dalam perspektif filsafat sejarah, perubahan ini dapat dimaknai sebagai proses pembentukan kesadaran kolektif. Sejarah tidak hanya mencatat apa yang telah terjadi, tetapi juga menyediakan ruang untuk memahami bagaimana suatu masyarakat membentuk nilai, tujuan, dan identitas bersama. Sumpah Pemuda dengan demikian merupakan peristiwa historis yang mempunyai dimensi normatif. Ikrar tersebut mengandung pesan tentang bagaimana bangsa Indonesia seharusnya dibangun: melalui persatuan, pengakuan atas keberagaman, dan kesediaan untuk menempatkan kepentingan bersama di atas ego kelompok.

Makna filosofis Tiga Ikrar Sumpah Pemuda

Pertama, satu tanah air Indonesia. Pernyataan bertumpah darah yang satu menegaskan bahwa wilayah Indonesia merupakan ruang hidup bersama yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan. Secara filosofis, tanah air tidak semata-mata merupakan wilayah geografis, melainkan ruang sosial tempat manusia membangun kehidupan, mengembangkan kebudayaan, dan mewariskan masa depan kepada generasi berikutnya. Konsekuensinya, kecintaan terhadap tanah air perlu diwujudkan melalui tanggung jawab menjaga lingkungan, melindungi kekayaan alam, memperjuangkan pemerataan pembangunan, serta menolak tindakan yang merugikan kepentingan masyarakat.

Kedua, satu bangsa Indonesia. Pengakuan sebagai satu bangsa merupakan pernyataan mengenai solidaritas politik dan moral. Bangsa bukan hanya kumpulan individu yang tinggal dalam satu wilayah, tetapi komunitas yang bersedia memikul tanggung jawab atas masa depan bersama. Dalam konteks Indonesia yang majemuk, persatuan tidak boleh dimaknai sebagai penyeragaman. Persatuan yang sehat justru mengakui perbedaan sebagai kenyataan sosial yang harus dikelola melalui dialog, toleransi, penghormatan terhadap hak, dan prinsip kesetaraan. Karena itu, pemuda yang memahami makna Sumpah Pemuda tidak menjadikan perbedaan suku, agama, bahasa, atau pandangan politik sebagai alasan untuk merendahkan sesama warga negara.

Ketiga, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia memiliki kedudukan filosofis sebagai sarana komunikasi sekaligus pembentuk ruang kebangsaan. Melalui bahasa bersama, berbagai kelompok dapat bertukar gagasan, membangun pengetahuan, menyampaikan kritik, dan menyelesaikan perbedaan. Dalam era digital, semangat ini perlu dikembangkan melalui penggunaan bahasa yang bertanggung jawab, penyampaian informasi yang terverifikasi, serta penolakan terhadap ujaran kebencian dan manipulasi informasi. Dengan demikian, tiga ikrar Sumpah Pemuda tidak hanya memiliki nilai historis, tetapi juga memberikan pedoman etis bagi perilaku warga negara dalam kehidupan kontemporer.

Analisis Filosofis Tema Sumpah Pemuda Tahun 2026

Tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia” mengandung tiga nilai yang saling melengkapi. Patriotisme memberikan orientasi mengenai tujuan pengabdian, kegigihan memberikan daya tahan dalam memperjuangkan tujuan, dan empati menjadi pengendali moral agar perjuangan tersebut tetap berpihak pada martabat manusia. Ketiganya perlu dibaca sebagai satu kesatuan karakter, bukan sebagai nilai yang berdiri sendiri. Tema resmi tahun 2026 juga menekankan kecintaan terhadap tanah air, ketangguhan menghadapi tantangan, dan kepedulian kepada sesama sebagai dasar kontribusi generasi muda.

Patriotik: cinta tanah air sebagai tanggung jawab moral

Patriotisme sering dipahami sebagai rasa cinta dan kesetiaan kepada tanah air. Akan tetapi, dalam perspektif filsafat moral, patriotisme yang matang tidak cukup ditunjukkan melalui simbol, slogan, atau seremoni. Patriotisme harus tercermin dalam kesediaan menjalankan kewajiban, menjaga kepentingan umum, dan memperjuangkan kehidupan bangsa yang lebih baik. Dalam kerangka pemikiran Immanuel Kant, tindakan bermoral memiliki hubungan erat dengan kewajiban dan prinsip yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional. Gagasan imperatif kategoris mengarahkan manusia untuk bertindak berdasarkan maksim yang dapat dikehendaki menjadi hukum universal serta memperlakukan manusia sebagai tujuan pada dirinya, bukan semata-mata sebagai alat.

Apabila kerangka tersebut diterapkan untuk membaca patriotisme, kecintaan terhadap Indonesia tidak dapat dijadikan pembenaran bagi tindakan yang melanggar martabat manusia, menyalahgunakan kekuasaan, atau mengorbankan kepentingan publik demi keuntungan pribadi.

Pemuda yang patriotik, dalam pengertian ini, adalah pemuda yang berani mempertahankan kebenaran sekalipun menghadapi tekanan, menolak korupsi sekalipun tersedia kesempatan untuk memperoleh keuntungan, dan menjalankan tanggung jawab sosial tanpa menunggu penghargaan. Patriotisme juga menuntut sikap kritis terhadap kehidupan bernegara. Mengkritik kebijakan yang tidak adil bukanlah bentuk ketidaksetiaan kepada bangsa. Kritik yang argumentatif, berdasarkan fakta, dan berorientasi pada perbaikan justru merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara.
Dengan demikian, patriotisme harus dipahami sebagai cinta tanah air yang rasional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan bersama.

Gigih: ketekunan, keutamaan moral, dan perjuangan berkelanjutan

Nilai kedua adalah kegigihan. Dalam perspektif filosofis, kegigihan tidak identik dengan sikap keras kepala atau mempertahankan pendapat tanpa mempertimbangkan bukti. Kegigihan merupakan kemampuan menjaga komitmen terhadap tujuan yang baik, sekaligus kesediaan memperbaiki cara bertindak ketika ditemukan kekeliruan. Pemikiran Aristoteles mengenai virtue ethics atau etika keutamaan memberikan landasan yang relevan. Dalam Nicomachean Ethics, karakter moral dikaitkan dengan pembiasaan tindakan yang baik. Keutamaan tidak terbentuk hanya melalui pengetahuan tentang kebaikan, melainkan melalui praktik berulang yang mengembangkan disposisi moral seseorang.

Dari sudut pandang ini, pemuda yang gigih adalah pemuda yang membangun disiplin belajar, mengembangkan kompetensi, memelihara kejujuran, dan terus memperbaiki diri. Ia tidak menjadikan kegagalan sebagai alasan untuk menyerah, tetapi mengolahnya menjadi bahan evaluasi. Dalam konteks pembangunan nasional, kegigihan memiliki arti penting dalam menghadapi persoalan struktural seperti ketimpangan pendidikan, kemiskinan, pengangguran, dan lemahnya integritas kelembagaan. Persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui semangat sesaat, melainkan membutuhkan konsistensi, kerja kolektif, pengetahuan, dan keberanian melakukan pembaruan.

Namun, kegigihan harus tetap dibatasi oleh etika. Tujuan yang baik tidak membenarkan segala cara. Perjuangan untuk meraih keberhasilan kehilangan legitimasi moral apabila dilakukan melalui manipulasi, kekerasan yang tidak dapat dibenarkan, atau pengorbanan hak orang lain. Oleh sebab itu, kegigihan yang dibutuhkan Indonesia adalah keteguhan yang disertai kebijaksanaan pantang menyerah dalam memperjuangkan kebaikan, tetapi tetap terbuka terhadap kritik dan koreksi.

Berempati: kemanusiaan sebagai inti kehidupan berbangsa

Nilai ketiga adalah empati, yakni kemampuan memahami keadaan, pengalaman, dan kesulitan orang lain serta menjadikannya pertimbangan dalam bertindak. Dalam perspektif etika, empati membantu manusia keluar dari cara pandang yang semata-mata berpusat pada kepentingan pribadi. Empati mengingatkan bahwa setiap kebijakan, keputusan, dan tindakan sosial mempunyai konsekuensi terhadap kehidupan orang lain.
Nilai ini mempunyai hubungan dengan prinsip penghormatan terhadap manusia dalam filsafat moral Kant. Manusia tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai instrumen untuk mencapai tujuan politik, ekonomi, maupun kepentingan kelompok. Setiap orang memiliki martabat yang harus dihormati. Dalam konteks Indonesia, empati menuntut pemuda untuk memperhatikan masyarakat yang mengalami keterbatasan akses pendidikan, kelompok rentan, korban kekerasan, masyarakat yang terdampak bencana, serta warga yang menghadapi ketidakadilan.

Empati juga relevan dalam ruang digital. Perbedaan pendapat tidak seharusnya menjadi alasan untuk mempermalukan, mengintimidasi, atau merendahkan orang lain. Kebebasan berekspresi perlu dijalankan bersama tanggung jawab atas dampak sosial dari perkataan dan tindakan. Meskipun demikian, empati tidak berarti mengabaikan hukum atau membenarkan seluruh tindakan seseorang.

Empati justru perlu dipadukan dengan akal sehat, keadilan, dan tanggung jawab. Memahami latar belakang seseorang tidak otomatis berarti membenarkan perbuatannya. Dengan demikian, empati merupakan fondasi kemanusiaan yang memungkinkan pemuda membangun solidaritas tanpa kehilangan objektivitas, serta memperjuangkan keadilan tanpa menghilangkan penghormatan terhadap martabat manusia.

Patriotik menjawab pertanyaan tentang kepada siapa dan untuk tujuan apa pengabdian dilakukan,
Gigih menjawab bagaimana tujuan yang baik diperjuangkan secara konsisten, dan
Berempati menjawab nilai kemanusiaan apa yang harus dijaga dalam setiap perjuangan.

Oleh karena itu, tema Sumpah Pemuda 2026 dapat dibaca sebagai seruan pembentukan karakter yang utuh: mencintai bangsa dengan akal budi, memperjuangkan kemajuan dengan ketekunan, dan memperlakukan sesama dengan kemanusiaan.

Sumpah Pemuda dalam Perspektif Filsafat Hukum dan Keadilan

Pemuda sebagai subjek moral dan warga negara yang bertanggung jawab. Filsafat hukum memandang hukum bukan hanya sebagai kumpulan peraturan yang mengatur perilaku manusia, melainkan juga sebagai institusi normatif yang berhubungan dengan keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan perlindungan martabat manusia.
Dalam konteks tersebut, Sumpah Pemuda memiliki relevansi terhadap pembentukan kesadaran hukum generasi muda. Persatuan nasional tidak akan terpelihara secara berkelanjutan apabila kehidupan bernegara hanya bergantung pada kepatuhan formal terhadap peraturan tanpa disertai kesadaran moral.

Pemuda perlu memahami bahwa hukum memiliki fungsi melindungi hak, mengatur hubungan sosial, membatasi kekuasaan, dan menyediakan mekanisme penyelesaian konflik secara adil. Kesadaran hukum yang matang bukan sekadar mengetahui larangan dan kewajiban, melainkan memahami alasan moral dan sosial yang mendasari keberadaan hukum. Dalam perspektif ini, pemuda yang patriotik tidak boleh memandang hukum sebagai instrumen untuk melindungi kepentingan kelompoknya sendiri. Hukum harus dipahami sebagai sarana untuk menjaga kehidupan bersama berdasarkan prinsip kesetaraan dan tanggung jawab.

Gustav Radbruch keadilan sebagai orientasi kehidupan hukum. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch memberikan landasan penting untuk memahami hubungan antara hukum dan keadilan. Dalam pemikirannya, hukum berkaitan dengan tiga nilai fundamental, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketiga nilai tersebut dapat mengalami ketegangan dalam penerapannya. Kepastian hukum menuntut konsistensi aturan, sedangkan keadilan menghendaki perhatian terhadap kesetaraan dan kelayakan perlakuan. Kemanfaatan menuntut agar hukum memberikan hasil yang berguna bagi kehidupan masyarakat.

Bagi generasi muda, pemikiran ini mengandung pesan bahwa penegakan hukum tidak boleh direduksi menjadi pelaksanaan prosedur secara mekanis. Prosedur tetap penting untuk mencegah kesewenang-wenangan, tetapi penerapannya harus diarahkan pada perlindungan hak dan pencapaian keadilan.

Dalam konteks peringatan Sumpah Pemuda, patriotisme dapat diwujudkan melalui dukungan terhadap lembaga hukum yang independen dan berintegritas. Kegigihan tercermin dalam keberanian mengawasi penyelenggaraan kekuasaan secara sah dan bertanggung jawab. Empati diwujudkan dengan memperhatikan hak korban, perlindungan kelompok rentan, serta hak setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum. Ketiga nilai tersebut relevan dalam membangun budaya hukum yang tidak hanya mengutamakan ketertiban, tetapi juga menjamin bahwa kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum dan tanggung jawab moral.

Pemuda dan perjuangan melawan korupsi.
Korupsi merupakan persoalan hukum sekaligus persoalan moral karena menyangkut penyalahgunaan kepercayaan, pengkhianatan terhadap tanggung jawab publik, dan pengalihan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dari perspektif filsafat moral Kant, korupsi dapat dikritik karena pelakunya menempatkan keuntungan pribadi sebagai prinsip tindakan yang mengabaikan kewajiban serta kepentingan orang lain. Jika penyalahgunaan jabatan dianggap dapat dibenarkan setiap kali menghasilkan keuntungan pribadi, prinsip tersebut tidak mungkin menjadi dasar kehidupan publik yang adil.

Dari perspektif etika keutamaan Aristoteles, pencegahan korupsi membutuhkan pembentukan karakter yang menjadikan kejujuran, pengendalian diri, dan tanggung jawab sebagai kebiasaan. Integritas tidak cukup dibangun melalui ancaman sanksi, tetapi juga melalui keteladanan, pendidikan, dan budaya kelembagaan yang menolak penyimpangan. Sementara itu, dari perspektif keadilan, korupsi harus dipandang sebagai tindakan yang dapat merusak kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik yang berkualitas.
Karena itu, pemuda memiliki peran strategis dalam membangun budaya antikorupsi melalui tindakan nyata, seperti menolak praktik kecurangan akademik, tidak memanipulasi data, menggunakan sumber daya secara bertanggung jawab, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan masing-masing. Semangat Sumpah Pemuda menjadi relevan ketika kesetiaan kepada Indonesia diterjemahkan sebagai kesediaan menjaga kepentingan masyarakat dari tindakan yang merusaknya.

Pemuda sebagai penggerak perubahan sosial.
Pemikiran hukum progresif yang dikembangkan Satjipto Rahardjo menekankan pentingnya menempatkan manusia sebagai pusat perhatian hukum. Perspektif ini mengingatkan bahwa hukum tidak seharusnya diperlakukan sebagai tujuan yang terpisah dari kehidupan manusia, melainkan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.

Dalam kerangka tersebut, pemuda tidak cukup ditempatkan sebagai penerima kebijakan atau objek pembangunan. Mereka perlu dilibatkan sebagai subjek yang mampu mengidentifikasi persoalan, mengembangkan gagasan, mengawasi pelaksanaan kebijakan, dan menawarkan solusi bagi kepentingan masyarakat. Peran tersebut dapat diwujudkan melalui penelitian, advokasi berbasis bukti, kegiatan sosial, inovasi teknologi, pendidikan hukum, dan partisipasi demokratis yang bertanggung jawab.

Namun, perubahan sosial harus tetap menghormati hukum, hak asasi manusia, dan prinsip demokrasi. Keberanian melakukan perubahan tidak berarti mengabaikan prosedur yang sah, melainkan menggunakan pengetahuan, argumentasi, dan partisipasi publik untuk memperbaiki keadaan. Dengan demikian, Sumpah Pemuda dapat dipahami sebagai dasar etis bagi lahirnya generasi yang kritis terhadap ketidakadilan sekaligus konstruktif dalam membangun solusi.

Kesimpulan

Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026, merupakan momentum historis dan filosofis untuk merefleksikan kembali makna persatuan serta tanggung jawab generasi muda terhadap masa depan Indonesia. Sumpah Pemuda yang lahir dari Kongres Pemuda II pada 27–28 Oktober 1928 memperlihatkan bahwa perbedaan latar belakang tidak harus menjadi penghalang bagi pembentukan identitas nasional. Sebaliknya, keberagaman dapat menjadi fondasi persatuan apabila disatukan oleh cita-cita dan tanggung jawab bersama.

Tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia” mengandung pesan bahwa pembangunan bangsa memerlukan perpaduan antara cinta tanah air, keteguhan karakter, dan kepedulian kemanusiaan. Patriotisme harus diwujudkan melalui pengabdian yang berintegritas, kegigihan harus diarahkan pada tujuan yang baik dan dijalankan dengan cara yang etis, sedangkan empati harus diterjemahkan menjadi tindakan yang memperhatikan martabat dan kesejahteraan sesama.

Dalam perspektif filsafat hukum, ketiga nilai tersebut mendukung pembentukan kesadaran hukum yang berorientasi pada keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Dalam perspektif filsafat moral, ketiganya menuntut keselarasan antara prinsip, karakter, dan tindakan. Sementara itu, dalam kehidupan sosial dan politik, ketiganya memberikan landasan bagi penguatan demokrasi, pencegahan korupsi, penghormatan terhadap keberagaman, dan pembangunan yang inklusif.

Oleh karena itu, ukuran keberhasilan peringatan Sumpah Pemuda tidak cukup ditentukan oleh kemeriahan upacara, banyaknya kegiatan, atau penggunaan simbol kebangsaan. Ukuran yang lebih mendasar terletak pada sejauh mana nilai-nilai tersebut membentuk perilaku individu, memperbaiki kualitas kelembagaan, dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sumpah Pemuda bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan komitmen moral yang harus diwujudkan pada masa kini dan diwariskan kepada masa depan. Pemuda yang patriotik mencintai Indonesia melalui pengabdian, pemuda yang gigih membuktikan komitmennya melalui kerja nyata, dan pemuda yang berempati memastikan bahwa setiap kemajuan tetap berpihak pada kemanusiaan. Dengan demikian, tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia” harus menjadi orientasi etis dalam membangun generasi yang tidak hanya unggul dalam pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga matang dalam moralitas, berani memperjuangkan kebenaran, serta mampu menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polda Kalsel percepat penegakan hukum karhutla tangani 30 laporan
• 14 jam lalu
0
thumb
Abraham Samad Tegaskan Unsur Kerugian Negara Penting Ada di UU Korupsi
• 17 jam lalu
0
thumb
Perkuat Jejaring Antinarkoba, UBSI Hadiri Munas IV ARTIPENA 2026 di Bukittinggi
• 10 menit lalu
0
thumb
Kembali Masuk dalam Daftar Fortune Indonesia 100 2026, Danamon Perkuat Rekam Jejak Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan
• 18 jam lalu
0
thumb
5 Karakter yang Terlibat dalam Misteri Pekerjaan di Drakor Dead-End Job
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.