Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,23 Miliar di Lamongan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp600 Juta

pantau.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Bea Cukai Gresik bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan dan sejumlah instansi terkait memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal senilai Rp1,23 miliar di Alun-Alun Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Senin (26/10/2026).

Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan petugas selama periode triwulan kedua hingga Oktober 2026 dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp600 juta.

Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang berpotensi mengurangi penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha.

Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Raden Muhammad Agus Ekawidjaja, menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal merupakan bagian dari tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan penerimaan negara.

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Alun-Alun Lamongan

Bea Cukai Gresik melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan dan instansi terkait sebagai tindak lanjut pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Barang yang dimusnahkan berupa ratusan ribu batang rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas dalam serangkaian penindakan sejak triwulan kedua hingga Oktober 2026.

Berdasarkan perhitungan Bea Cukai, total nilai rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1,23 miliar.

Sementara itu, potensi kerugian negara akibat peredaran barang kena cukai ilegal tersebut mencapai sekitar Rp600 juta.

Pemusnahan dilakukan di Alun-Alun Kabupaten Lamongan pada Senin (26/10/2026) dengan melibatkan unsur pemerintah daerah dan instansi terkait.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah penegakan ketentuan cukai sekaligus upaya mencegah barang ilegal kembali beredar di masyarakat.

Bea Cukai Sebut Rokok Ilegal Ancam Penerimaan Negara

Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Raden Muhammad Agus Ekawidjaja, menjelaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan salah satu bentuk pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai pengumpul penerimaan negara dan pelindung masyarakat.

Menurutnya, peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai dapat menimbulkan dampak terhadap penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan yang tidak seimbang bagi pelaku usaha.

“Peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” tegas Agus.

Ia menekankan pentingnya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal agar penerimaan negara tetap terlindungi.

Selain berdampak pada penerimaan negara, keberadaan rokok ilegal juga menjadi persoalan bagi iklim usaha karena produk yang tidak memenuhi ketentuan dapat beredar di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, Bea Cukai Gresik terus mendorong penguatan pengawasan dan kerja sama dengan berbagai pihak dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Bupati Lamongan Apresiasi Kolaborasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi turut hadir dalam kegiatan pemusnahan rokok ilegal yang dilaksanakan bersama Bea Cukai Gresik.

Yuhronur memberikan apresiasi terhadap kolaborasi lintas sektor dalam mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan.

Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang.

Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung pengawasan terhadap aktivitas perdagangan produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan serta penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Masyarakat Diminta Tidak Membeli dan Memperdagangkan Rokok Ilegal

Bea Cukai Gresik mengajak masyarakat berperan aktif dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Masyarakat diimbau tidak membeli maupun memperdagangkan produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Selain itu, masyarakat diminta melaporkan dugaan pelanggaran kepada instansi berwenang apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Langkah tersebut diperlukan untuk membantu petugas memperluas pengawasan sekaligus mencegah peredaran produk ilegal di pasar.

Bea Cukai Gresik menegaskan bahwa pengawasan, penindakan, dan kerja sama lintas sektor akan terus menjadi bagian dari upaya pemberantasan rokok ilegal.

Melalui langkah tersebut, peredaran rokok ilegal diharapkan dapat ditekan sehingga penerimaan negara terlindungi dan persaingan usaha yang sehat dapat terwujud.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tahlil dan Yasin untuk Dini dan AGF, Warga Winongo Gelar Doa Bersama
• 16 jam lalu
0
thumb
Koalisi Gemuk, Pengawasan Kurus?
• 21 jam lalu
0
thumb
Wavi Zihan Cerita Perankan Dua Karakter dan Tiga Entitas dalam Satu Film
• 40 menit lalu
0
thumb
Tak Mau Polemik, Pramono Manut Pusat soal Obligasi
• 4 jam lalu
0
thumb
Syahrini Tak Mau Lepas Tangan Urus Anak, Rela Latihan Konser Usai Si Kecil Tidur hingga Dini Hari
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.