Prajurit Kopassus jadi Tersangka Usai Tak Sengaja Tembak Temannya hingga Tewas

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang prajurit Satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, berinisial Letda Inf. AG ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer setelah terbukti lalai menggunakan senjata.

Kelalaiannya tersebut menyebabkan Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid meninggal dunia di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus Kartasura, pada Sabtu (24/10/2026).

Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf. Indra Mardianto mengatakan AG saat ini telah ditahan di Denpom IV/4 Surakarta.

"Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP," kata Indra di Jakarta pada Rabu (28/10/2026).

Jenazah anggota Kopassus yang tewas di gudang senjata Surakarta, Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid akan dimakamkan
Sumber :
  • Instagram/@srikandi_indonesiaid

Indra menjelaskan beberapa bukti dari hasil penyelidikan menyatakan bahwa tersangka lalai dalam menggunakan senjata.

Tersangka, diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP), yakni membiarkan bagian kamar peluru terisi amunisi saat mengokang pistol.

Selain itu, jari AG diduga masuk ke bagian sensitif pistol, yaitu pelatuk yang dapat memicu tembakan. 

Hal tersebut menyebabkan senjata mengeluarkan peluru dan mengenai korban hingga tewas.

Indra melanjutkan saat ini pihak Kopassus telah melakukan berbagai upaya penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa beberapa saksi, dan mengambil rekaman CCTV.

Seluruh hasil penyelidikan telah diserahkan ke pihak Pom untuk proses penindakan hukum lebih lanjut.

"Sebagai bentuk tanggung jawab dan pembinaan, satuan juga telah melakukan tindakan administratif berupa pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror terhadap oknum yang terlibat dalam kelalaian tersebut," ucap Indra.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 474 ayat (3) KUHP soal kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

"Kami komitmen untuk transparan dan tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku," katanya. 

Viral di Media Sosial

Kabar duka yang mendalam kembali menyelimuti jajaran satuan elite Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat menyusul insiden tragis yang merenggut nyawa seorang perwira pertama, Letnan Dua Infanteri (Letda Inf) Jihad Ahmad Al Rasyid.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Viral Pemotor Pukul Pengemudi Mobil Hingga Kepala Bocor di Semarang
• 23 jam lalu
0
thumb
Fakta Piala Asia 2027: Arab Saudi Mencoba Mengakhiri Paceklik Tiga Dekade di Kandang Sendiri
• 6 jam lalu
0
thumb
Pulihkan Lahan Bekas Karhutla, Polda Kalteng Tanam 500 Pohon Belangiran
• 14 jam lalu
0
thumb
Polisi Rekayasa Lalin Imbas Demo Ribuan Mahasiswa di Gedung DPR dan Bundaran HI
• 6 jam lalu
0
thumb
Indonesia-Singapura Sepakat Bentuk Satgas, Perusahaan Pemicu Karhutla Dibidik
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.