DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Soroti Risiko Penyalahgunaan Wewenang hingga Aset Negara yang Turun Nilainya

pantau.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Komisi III DPR RI memperketat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dengan menyoroti pentingnya pengawasan aparat penegak hukum, pencegahan kriminalisasi, serta pengelolaan aset hasil perampasan agar tidak merugikan negara.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pakar hukum dan advokat di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar sekitar 58 hingga 60 RDPU untuk menghimpun berbagai masukan masyarakat terkait penyusunan regulasi tersebut.

Jumlah pertemuan itu diperkirakan bertambah sekitar 23 RDPU sehingga secara keseluruhan sekitar 80 elemen masyarakat akan dilibatkan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

Habiburokhman Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Sesuai Kebutuhan Indonesia

Habiburokhman menegaskan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset tidak boleh sekadar mengikuti tren internasional, tetapi harus mempertimbangkan kondisi ekonomi, politik, dan kebutuhan hukum nasional.

Menurutnya, keterlibatan berbagai elemen masyarakat diperlukan untuk memastikan regulasi yang disusun mampu memperkuat penegakan hukum tanpa mengabaikan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.

“Kami ingin dapat pencerahannya seperti apa. Supaya kita tidak salah langkah dalam membuat undang-undang, tidak asal mengikuti tren, tidak asal mengikuti apa yang dipaksakan oleh negara-negara lain. Tapi membuat undang-undang yang memang kita butuhkan dan yang sesuai dengan situasi kondisi bangsa kita,” ujar Habiburokhman.

Ia menjelaskan bahwa berbagai masukan dari pakar hukum dan masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan Komisi III sebelum melanjutkan penyusunan dan pembahasan regulasi.

Pembahasan tersebut mencakup batas kewenangan aparat penegak hukum, mekanisme pengawasan, hingga tata kelola aset yang berhasil dirampas negara.

DPR Soroti Potensi Kriminalisasi dalam Pelaksanaan Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah menyoroti perlunya pengawasan khusus terhadap aparat penegak hukum yang nantinya memiliki kewenangan melakukan perampasan aset.

Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap masyarakat.

“Apakah memang diperlukan satu institusi khusus untuk mengawasi aparat penegak hukum dalam proses perampasan aset? Kita ingin memastikan kewenangan ini tidak disalahgunakan dan tidak menimbulkan kriminalisasi,” ujar Gus Falah.

Politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut juga mempertanyakan mekanisme penelusuran, pelacakan, dan pemblokiran aset yang akan diterapkan dalam regulasi.

“Bagaimana mekanisme tracing, tracking, dan blocking aset ini akan diatur? Apakah perlu diperinci dalam undang-undang atau bisa mengacu pada mekanisme yang selama ini diterapkan PPATK dalam penanganan TPPU. Ini yang perlu diperhatikan,” katanya.

Gus Falah meminta kejelasan mengenai kemungkinan penggunaan mekanisme yang selama ini diterapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penanganan tindak pidana pencucian uang.

Ia juga menyoroti indikator keberhasilan pelaksanaan perampasan aset, termasuk apakah efektivitasnya diukur berdasarkan jumlah aset, nilai aset, atau jumlah pihak yang diproses secara hukum.

Kapal Penyelundup Narkoba hingga Bangkai Kapal Jadi Sorotan

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan turut mengusulkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset mempertimbangkan penanganan kapal yang digunakan dalam tindak pidana.

Hinca mencontohkan kapal Global 186 yang disebut terkait pengungkapan kasus penyelundupan narkotika seberat 1,16 ton.

“Kalau kapal itu digunakan dalam tindak pidana, kita perlu melihat apakah kapal tersebut bisa masuk sebagai objek perampasan aset,” ujar Hinca.

Selain kapal yang terlibat tindak pidana, ia menyoroti keberadaan kapal tenggelam atau terlantar di perairan Indonesia yang berpotensi mengganggu keselamatan pelayaran dan mencemari lingkungan laut.

Menurutnya, penanganan kapal tersebut perlu memiliki mekanisme dan dasar hukum yang jelas, termasuk kemungkinan pemanfaatannya untuk menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Kalau memang ada nilai ekonominya, ini juga bisa kita kaji untuk kepentingan negara. Tetapi tentu harus dihitung apakah manfaatnya sebanding dengan biaya penanganannya,” ucapnya.

Meski demikian, pembahasan terhadap kapal yang digunakan dalam tindak pidana dan kapal tenggelam atau terlantar tetap harus mempertimbangkan perbedaan status hukum serta kepemilikannya.

DPR Ingatkan Nilai Aset Sitaan Bisa Anjlok Akibat Pengelolaan Buruk

Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menyoroti risiko kerugian negara akibat pengelolaan aset sitaan atau rampasan yang tidak dilakukan secara optimal.

Ia memberikan contoh kendaraan yang awalnya memiliki nilai Rp1 miliar, tetapi setelah melalui proses penilaian dapat turun menjadi Rp700 juta.

Bahkan, nilai kendaraan tersebut berpotensi kembali merosot hingga Rp300 juta sampai Rp400 juta ketika dijual apabila penyimpanan dan perawatannya tidak memadai.

“Jangan sampai aset yang awalnya bernilai besar justru mengalami penurunan nilai karena proses penyimpanan dan pengelolaannya tidak dilakukan dengan baik,” ujar Bimantoro.

Menurutnya, keberhasilan perampasan aset tidak cukup dinilai dari banyaknya barang atau kekayaan yang berhasil dikuasai negara, tetapi juga dari kemampuan menjaga nilai ekonominya.

Bimantoro turut mempertanyakan pengaruh kepentingan internasional, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan Bank Dunia atau World Bank, dalam pembentukan regulasi tersebut.

Ia menekankan pentingnya memastikan RUU Perampasan Aset tetap berorientasi pada kebutuhan nasional dan dilengkapi mekanisme pertanggungjawaban aparat yang jelas.

Selain itu, pengelolaan hasil perampasan harus memperhatikan hak korban serta pihak lain yang secara hukum berhak memperoleh pemulihan.

"Pun jangan sampai dalam upaya merampas aset, kita justru mengabaikan hak pihak lain yang memang berhak atas aset tersebut," pungkasnya.

Komisi III DPR RI akan terus mendalami berbagai masukan tersebut sebagai bagian dari penyusunan RUU Perampasan Aset yang diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum, mencegah penyalahgunaan kewenangan, dan memastikan aset hasil kejahatan memberikan manfaat optimal bagi negara.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mulyanto PKS Tolak Kerugian Negara Dihapus dari Unsur Korupsi, Singgung Danantara
• 2 jam lalu
0
thumb
Putar Bisnis dari Bos Kayu Jati, Jadi Kolektor Motor Jadul Legendaris!
• 7 jam lalu
0
thumb
BRIN Ungkap 19 Kandidat Herbal Masuk Daftar Obat Tradisional Fitofarmaka
• 3 jam lalu
0
thumb
BRIN Beberkan Potensi Limbah Sawit Jadi Energi Listrik Hingga 3,9 Gigawatt
• 14 jam lalu
0
thumb
Persiapan Misterius Pentagon! AS Perkuat Kemampuan Pangkalan Militer untuk Bertahan 90 Hari, Inggris Peringatkan Perang Besar!
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.