Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pegawai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) penanganan bencana.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi atas nama KM selaku aparatur sipil negara BNPB, AR selaku Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, serta YS dan PH selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus pejabat pembuat komitmen DSP BNPB,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPKsaat dilansir dari Antara, pada Senin (28/10/2026).
Budi mengatakan, keempatnya diagendakan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (27/10/2026) memeriksa tujuh saksi kasus tersebut, di antaranya adalah Sekretaris Utama BNPB berinisial Rus, DH selaku Tenaga Ahli BNPB, JC selaku Tenaga Ahli BNPB sekaligus purnawirawan TNI, AY selaku Kepala Biro Perencanaan BNPB, YD selaku Kabiro Sumber Daya Manusia dan Umum BNPB, PSJ selaku Kabiro Keuangan BNPB, dan FHY selaku ASN BNPB.
Dalam pemanggilan tersebut, AM selaku Tenaga Ahli BNPB sekaligus purnawirawan TNI tidak tercatat memenuhi panggilan KPK.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BNPB dengan menangkap 15 orang pada 13 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut.
Salah satunya, Bima Setiawan selaku adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB. Bima juga merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif menjabat.
Kemudian, empat orang tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Richard Erlangga Tenaga Ahli Kepala BNPB, Gery Prasetiawan Direktur PT Trans Lintas Selaras, serta Syifa Nrika Ghifarin pihak swasta.
Pada 16 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar yang terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram dengan nilai mencapai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.
KPK juga telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruang lainnya di Kantor BNPB setelah menetapkan tersangka kasus tersebut.
Di sisi lain, KPK telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto.
KPK kemudian pada 20 Oktober 2026 bersurat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengenai dua prajurit aktif yang diduga terlibat kasus tersebut.(ant/ris/ipg)





Komentar (0)