Bukan AHY atau Puan, Roy Suryo Punya Skenario Lain Jika Gibran Tak Lagi Jadi Wapres

wartaekonomi.co.id
9 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar telematika Roy Suryo mengungkapkan langkah yang bisa diambil Presiden Prabowo Subianto jika Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menjabat.

Alih-alih memilih tokoh lain sebagai pengganti, Roy Suryo menyarankan agar Prabowo membiarkan posisi Gibran kosong hingga masa jabatannya berakhir pada 2029.

Roy mengatakan usulan yang disampaikannya bertujuan menghindari munculnya kecurigaan publik bahwa pihak-pihak yang mengkritisi polemik pendidikan Gibran memiliki agenda politik tertentu. Ia menyinggung latar belakang sejumlah tokoh yang kerap dikaitkan dengan partai politik, termasuk dirinya yang pernah menjadi kader Partai Demokrat.

"Kenapa saya setuju untuk enggak perlu ada wapres lagi sampai dengan tahun 2029 sebenarnya. Supaya tidak menimbulkan syak wasangka," ujarnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Rabu (28/10).

Roy kemudian mencontohkan sejumlah nama yang menurutnya berpotensi dikaitkan dengan kepentingan politik tertentu apabila muncul pembahasan mengenai sosok pengganti Gibran.

"Kan orang kalau kemudian ada yang ah Roy Suryo, kemudian Denny Indrayana, kemudian juga apa misalnya Pak Mantan Wamenlu juga Mas Dino, itu kan ada kecenderungan dengan partai tertentu gitu," imbuhnya.

Ia menilai polemik justru akan semakin melebar jika muncul nama-nama calon pengganti wakil presiden dari berbagai kalangan politik, seperti Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudoyono (AHY), Ketua DPP PDIP Puan Maharani, hingga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

"Daripada ramai, daripada nanti orang bicara AHY, bicara Mbak Puan, bicara Cak Imin, bicara dengan tokoh-tokoh lain. Indonesia kan pernah punya pengalaman tanpa wapres gitu loh," tegasnya.

Baca Juga: Dukung Gerakan Makzulkan Gibran, Roy Suryo: Karena Pak Prabowo...

Sebagai informasi, Gibran saat ini tengah menghadapi desakan untuk mundur dari jabatan Wakil Presiden setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Oktober 2026.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Klasemen Liga Italia 2026-2027: Lazio Geser Inter Milan dari Puncak, Sassuolo Dekati Jurang Degradasi
• 8 jam lalu
0
thumb
Singapura - Indonesia Memanas soal Internet, Ini Peta Kabel Laut Kedua Negara
• 3 jam lalu
0
thumb
1.000 Polantas Disiagakan Atur Lalin saat Demo di Jakarta
• 6 jam lalu
0
thumb
BRI Super League: Borneo FC Menang atas PSS, Mauro Jeronimo Soroti Banyak Peluang Terbuang
• 21 jam lalu
0
thumb
10 Tokoh Sumpah Pemuda dan Perannya dalam Sejarah Indonesia
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.