PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) berhasil mengalirkan gas bumi dari Natuna melalui pipa West Natuna Transportation System (WNTS)–Pemping untuk mendukung kebutuhan pembangkit listrik PLN Batam pada Selasa (27/10) pukul 00.25 WIB.
Pengaliran gas dilanjutkan dengan peningkatan laju alir secara bertahap atau ramping up hingga mencapai 15 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) menuju Tanjung Uncang pada pukul 01.01 WIB.
Keberhasilan tersebut menandai semakin kuatnya konektivitas infrastruktur gas domestik dalam mendukung keandalan sistem kelistrikan Batam.
Plh. Direktur Utama PLN EPI, Rakhmad Dewanto, menyampaikan keberhasilan ini menindaklanjuti penugasan pemerintah kepada PLN untuk membangun dan mengoperasikan infrastruktur pipa WNTS–Pemping sebagai bagian dari penguatan akses pasokan gas bumi bagi kebutuhan domestik.
“Konektivitas WNTS–Pemping membuka akses pemanfaatan gas bumi dalam negeri untuk memperkuat keandalan pembangkit serta mendukung kebutuhan listrik masyarakat dan dunia usaha,” ujar Rakhmad dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (28/10).
Dalam jangka pendek, pengaliran gas melalui WNTS–Pemping diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan gas pembangkit PLN Batam selama pelaksanaan pemeliharaan terencana atau turnaround fasilitas Jambi Merang pada 24 Oktober hingga 3 November 2026.
Kehadiran jalur pasokan alternatif ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pasokan energi primer sekaligus mendukung kontinuitas operasional pembangkit listrik di Batam.
Infrastruktur WNTS–Pemping menghubungkan titik sambung jaringan pipa WNTS dengan fasilitas penerima gas atau Onshore Receiving Facility (ORF) di Pulau Pemping, Kepulauan Riau.
Pipa sepanjang sekitar 4,5 kilometer dengan diameter 16 inci dan kapasitas desain mencapai 300 MMSCFD tersebut menjadi penghubung strategis yang membuka akses penyaluran gas dari wilayah Natuna untuk memenuhi kebutuhan energi domestik, khususnya di Batam.
PLN EPI telah memperoleh dua persetujuan, yakni Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berdasarkan Keputusan Nomor 088/KT.KOM/BPH.DGB/2026 yang berlaku hingga 17 Oktober 2046, serta Izin Usaha Sementara Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dari Kementerian ESDM yang diterbitkan pada 26 Oktober 2026.
Keberhasilan pengaliran gas Natuna ke Batam tidak terlepas dari dukungan dan sinergi berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), BPH Migas, serta SKK Migas.
Kolaborasi ini turut melibatkan PT PLN (Persero), PT PLN Batam, para produsen gas wilayah Natuna, PT Transportasi Gas Indonesia (TGI), PT Medco E&P Natuna Ltd, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), PT Pelayanan Energi Batam (PEB), dan PT Batam Trans Gasindo (BTG).
Penyelesaian WNTS-Pemping ditujukan untuk memperkuat kepastian pasokan gas jangka panjang bagi kelistrikan untuk menyalurkan gas dari Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) dengan West Natuna Exploration Limited (WNEL) yang ditandatangani pada 11 Juli 2025 untuk pemanfaatan gas dari Lapangan Mako di Wilayah Kerja Duyung yang direncanakan mulai mengalir pada 2027 sebesar 111 MMSCFD selama delapan tahun.
Dengan terhubungnya WNTS-Pemping, pengembangan lapangan-lapangan baru di wilayah Natuna dapat disalurkan untuk kebutuhan domestik.






Komentar (0)