Jaksa Bakal Periksa 94 Saksi dan 26 Ahli di Sidang Roy Suryo

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan total 94 orang saksi dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo. Jaksa juga akan menghadirkan 26 ahli dalam pembuktian sidang tersebut.

"Ada keterangan saksi akan mungkin sebanyak 94 orang sebagaimana dalam berkas perkara, namun kami tetap akan memperhatikan terkait dengan relevansi saksinya. Kemudian ahli sebanyak 26 orang sebagaimana dalam berkas perkara dan akan kami perhatikan juga terkait dengan relevansinya," kata jaksa Tri Yanti Merlyn Christin Pardede saat membacakan opening statement di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).

Jaksa mengatakan pihaknya juga akan menunjukan bukti elektronik hingga bukti surat. Untuk sidang hari ini, jaksa menghadirkan dua orang saksi yakni Lechumanan selaku Wakil Ketua Peradi Bersatu dan Maret Samuel Sueken selaku Ketua Umum relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP).

Baca juga: Perkara Ijazah Jokowi Lanjut Pembuktian Usai Perlawanan Roy Suryo Kandas

"Di sini kami akan membuktikan terkait dengan terlebih dahulu mengenai unggahan informasi elektronik dan/ataupun apa yang disampaikan melalui sarana media elektronik terkait dengan perbuatan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa," ujarnya.

Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Baca juga: Sidang Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut, Jaksa Siapkan 3 Saksi

Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.




(mib/yld)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Abigail Gabriella Ungkap Sisi Menarik Karakter Suri di Film Hajatan Setan, Punya Kedekatan Khusus dengan Sang Ibu
• 2 jam lalu
0
thumb
Kalah Pemilu, Flavio Bolsonaro Tinggalkan Brasil Menuju Amerika Serikat
• 7 jam lalu
0
thumb
4 Manfaat Konsumsi Seledri yang Jarang Orang Tahu
• 8 jam lalu
0
thumb
Di Mana Saja Lokasi Kamera ETLE Operasi Patuh 2026 di Jakarta? Cek Daftar Titik yang Rawan Razia
• 18 jam lalu
0
thumb
Lebih Cepat dari Target, WIKA Rampungkan Underpass Inul di Kutai Timur
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.