Perwira Kopassus yang Ditetapkan Tersangka Tewasnya Letda Jihad Ternyata Junior Korban

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Seorang perwira Kopassus, Letda AG ditetapkan sebagai tersangka oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta dalam kasus tewasnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Korban tewas akibat tembakan senjata api di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura.

Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf Indra Mardianto mengatakan, tersangka diduga lalai menjalankan prosedur penggunaan pistol hingga senjata meletus dan mengenai korban. Tersangka merupakan junior korban.

“Sudah ditetapkan tersangka, Almarhum Angkatan 2024 sedangkan tersangka 2025,” ujar Kolonel Indra kepada Okezone, Rabu (28/10/2026).

Baca Juga :
Breaking News! Seorang Perwira Kopassus Ditetapkan Tersangka Tewasnya Letda Jihad

“Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta untuk penyidikan lebih lanjut. Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga membiarkan amunisi tetap berada di kamar peluru ketika mengokang pistol. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik dalam mengungkap bagaimana senjata api itu meletus.

Baca Juga :
Kopassus: Letda Jihad Ahmad Tewas Tertembak di Gudang Senjata, Murni Kelalaian!

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
SpaceX Sebut AI dan Starlink Bisa Perkuat Layanan Kesehatan Daerah Terpencil RI
• 21 jam lalu
0
thumb
Jutaan Rumah di Jatim Belum Layak Huni, Pemprov Lanjutkan Program Bedah Rumah
• 22 jam lalu
0
thumb
PDIP Bikin Panik Relawan Gibran Soal Lampu Hijau Hak Angket: Publik Bakal Menilai Ini Murni Dendam
• 8 jam lalu
0
thumb
2 Tahun Gerak Nyata Pendidikan, Pemerintah Perluas Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi
• 4 jam lalu
0
thumb
Alasan KPK Panggil Bupati Sorong Selatan di Kasus Bupati Pemalang
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.