Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Terancam Hukuman Mati, Pasal Ini yang Menjeratnya

tvonenews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvonenews.com- Kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun masih didalami pihak Polisi. Tersangka dikabarkan terancam hukuman mati.

Dalam kasus pembunuhan ibu dan anak ini, seorang tersangka berinisial DBM (40) dijerat dengan satu pasal.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana. Suami siri dari korban itu, dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat ancaman pidana mati.

“Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing, dikutip dari antara, Rabu (28/10/2026).

Olah TKP kasus pembunuhan sadis istri siri dan anak di Madiun, Jawa Timur
Sumber :
  • Threads/piscessgurllss

Sejauh ini, berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan melalui pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan kejahatan berbasis metode ilmiah.

Lebih lanjut, kata Roy hasil pemeriksaan psikologis terhadap DBM menunjukkan adanya kecenderungan kepribadian superior serta tingkat kecerdasan atau intelligence quotient (IQ) di atas rata-rata.

“Hasil tes psikologisnya memang sudah keluar. Memang ada kecenderungan tersangka ini bersifat superior,” ujarnya.

Seperti diketahui, DBM dengan terencana membunuh istri siri dan anak tirinya.

Alasan ia membunuh sang anak, kata Polisi DBM khawatir AGM (4) menjadi saksi pembunuhan ibunya, DH (30).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kepolisian Kota Madiun, kedua korban diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun.

Diketahui, DH diduga dicekik di sebuah hotel, sedangkan AGM dibunuh dengan cara serupa di dalam mobil.

Kemudian kedua korban di bawa ke rumah tersangka untuk dimutilasi membakar jasad korban untuk menghilangkan jejak. Roy menyebutkan rangkaian perbuatan tersebut berlangsung sekitar dua hari.

Kronologi Singkatnya

Awal mula kasusnya, DH dan anaknya yang berusia 4 tahun datang ke Kota Madiun dan menginap di sebuah hotel (Hotel Mataram Baru, Jl. Dr. Soetomo) bersama DBM untuk merayakan ulang tahun sang anak pada 19 September 2026.

Lalu terjadi perselisihan dan percekcokan antara DH dan DBM di Hotel yang terjadi sekitar 20 September 2026. Kemudian DBM diduga mencekik DH hingga meninggal dunia di kamar Hotel, dan jasadnya dibungkus menggunakan sleeping bag dan dimasukkan ke dalam mobil.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
RI Gandeng Singapura Bentuk Satuan Tugas Bersama Atasi Kebakaran Hutan
• 19 jam lalu
0
thumb
Reaktivasi jalur KA Sumbar untuk pemerataan transportasi publik
• 18 jam lalu
0
thumb
Pebulu tangkis U-17 Indonesia borong dua gelar di Luksemburg
• 19 jam lalu
0
thumb
Hormati Aksi Mahasiswa, Pemerintah Komitmen Tangani Isu Lingkungan hingga Pendidikan
• 1 jam lalu
0
thumb
Bahlil Ungkap BUK Migas Bakal Punya Kewenangan Besar, Urus Perizinan Terpusat
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.