HARIAN.FAJAR.CO.ID, BELOPA– Pemerintah Kabupaten Luwu mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda) Luwu Cemerlang dan penyertaan modal daerah kepada perusahaan tersebut. Kedua Ranperda itu diserahkan kepada DPRD Kabupaten Luwu dalam rapat paripurna, Selasa (27/10/2026).
Hadir saat Paripurna DPRD Luwu,Wakil Bupati Dhevy Bijak Pawindu,Stah Ahli Bupati ,Asisten dan Para Kepala OPD lingkup Pemkab Luwu.
Sementara dari pihak Legislatif hadir langsung Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali dan Wakil Ketua DPRD Luwu Andi Mamang
Sambutan Bupati Luwu, H. Patahudding, yang dibacakan dalam rapat paripurna tersebut menegaskan bahwa pembentukan Perseroda Luwu Cemerlang merupakan salah satu langkah strategis pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Kabupaten Luwu berharap kehadiran Perseroda ini dapat memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai penggerak ekonomi, membuka peluang investasi, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
“Langkah ini merupakan wujud komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mengoptimalkan pengelolaan potensi daerah secara profesional dan akuntabel,” demikian inti sambutan Bupati Luwu.
Bidik Sejumlah Sektor Usaha
Dalam penjelasannya, Perseroda Luwu Cemerlang diproyeksikan menjalankan sejumlah bidang usaha, dengan kegiatan utama perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM).
Adapun kegiatan pendukung yang direncanakan meliputi perdagangan besar bahan makanan dan minuman, penyediaan tenaga kerja, persewaan kendaraan operasional dan alat berat, serta jasa kebersihan, keamanan, dan pemeliharaan gedung maupun pabrik.
Melalui berbagai bidang usaha tersebut, Perseroda diharapkan mampu memanfaatkan peluang pasar dan membangun kerja sama investasi dengan pihak ketiga, termasuk sektor swasta.
Pemerintah daerah juga menilai bentuk hukum Perseroda memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan usaha sehingga perusahaan dapat beroperasi secara profesional dan berorientasi pada keuntungan, tanpa mengabaikan fungsi sosial serta manfaatnya bagi masyarakat.
Penyertaan Modal Harus Dikelola Secara Akuntabel
Selain Ranperda pendirian Perseroda, Pemkab Luwu mengajukan Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada Perseroda Luwu Cemerlang.
Penyertaan modal tersebut diarahkan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta mendayagunakan aset daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam sambutan Bupati Luwu, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum perusahaan tersebut beroperasi. Kajian itu mencakup analisis investasi, kelayakan usaha, beban usaha, serta proyeksi kontribusi terhadap keuangan daerah.
Langkah tersebut dimaksudkan agar modal daerah yang nantinya disertakan dapat dikelola secara efektif dan efisien serta terhindar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
DPRD Diharapkan Beri Masukan Konstruktif
Pemerintah Kabupaten Luwu mengharapkan dukungan DPRD dalam membahas kedua Ranperda tersebut melalui fraksi-fraksi maupun panitia khusus yang nantinya dibentuk.
Masukan, kritik, dan saran konstruktif dari pihak legislatif dinilai penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang menjadi landasan pengelolaan Perseroda secara profesional sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kedua Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Luwu sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pembentukan Perseroda Luwu Cemerlang diharapkan menjadi salah satu upaya Pemkab Luwu dalam memperluas sumber pendapatan daerah, mengopti. (shd)






Komentar (0)