jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai aturan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat negara harus dipertegas.
Hal demikian dikatakan dia menyikapi usul Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak soal harta yang tak dilaporkan ke LHKPN bisa dirampas negara.
BACA JUGA: Pimpinan KPK Usul Negara Rampas Aset Pejabat Tidak Dicantumkan di LHKPN
Menurut Sahroni, ke depan memang perlu diterapkan sanksi bagi pejabat negara yang tak melaporkan LHKPN ke KPK.
"Aturan LHKPN juga harus diperjelas, harus ada sanksi bagi yang tidak tertib dan transparan, sehingga ada kepastian aturan," kata dia melalui layanan pesan, Selasa (27/10).
BACA JUGA: Jampidsus Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Punya Pribadi, Tak Tercatat di LHKPN
Bendahara Umum (Bendum) NasDem itu menyebutkan saat ini perlu ada dorongan dari KPK agar pejabat negara segera memperbarui LHKPN.
"KPK harus pastikan seluruh pejabat publik meng-update LHKPN nya, dan harus dipastikan transparan, karena ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban jabatan," ujarnya.
BACA JUGA: Intip Kekayaan Silmy Karim di LHKPN 2025: Aset Properti Rp 184 Miliar, Kendaraan Rp 8,4 Miliar
Namun, Sahroni mengaku menolak usul perampasan harta pejabat negara yang tak dilaporkan ke KPK, karena melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Melanggar HAM kalau menarik aset tanpa sebab yang jelas," ujarnya.
Dia mengatakan perampasan aset seseorang hanya bisa dilakukan setelah muncul pembuktian dalam persidangan demi mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
"Tetap harus melalui pembuktian atas suatu perbuatan dan landasan hukum yang jelas untuk merampas aset seseorang, agar tidak ada praktik abuse of power," ungkap Sahroni. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Persebaya vs Madura United Hari Ini: Warning dari Tavares
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan





Komentar (0)