Indonesia dan Singapura Sepakati Satgas Penegakan Hukum Karhutla

tvonenews.com
13 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan lingkungan yang berhenti di batas wilayah suatu negara. 

Ketika api melalap kawasan hutan dan asap menyebar ke negara tetangga, dampaknya dapat meluas hingga mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, dan hubungan antarnegara. 

Karena itu, penanganan karhutla membutuhkan langkah yang tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga penelusuran pihak yang bertanggung jawab.

Selama ini, upaya mengatasi karhutla menghadapi tantangan ketika dugaan keterlibatan korporasi berkaitan dengan aktivitas bisnis, aset, atau aliran dana lintas negara. 

Penegakan hukum menjadi lebih kompleks jika informasi dan bukti yang dibutuhkan berada di yurisdiksi berbeda. Kondisi tersebut membuat kerja sama antarnegara penting untuk memastikan penyelidikan tidak terhenti hanya karena perbedaan batas hukum.

Indonesia dan Singapura kini mengambil langkah untuk memperkuat kerja sama tersebut. Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Arrmanatha Nasir menyampaikan bahwa kedua negara telah menyetujui pembentukan satuan tugas (satgas) bersama untuk menangani karhutla dan dampaknya, terutama melalui penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti terlibat. 

Kesepakatan itu disampaikan dalam pernyataan pers bersama Menlu Singapura Vivian Balakrishnan seusai pertemuan bilateral di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Satgas Karhutla Fokus pada Penegakan Hukum terhadap Korporasi

Arrmanatha menjelaskan bahwa pembentukan satgas bertujuan memperkuat tanggung jawab bisnis dan memastikan pihak yang memicu kebakaran hutan serta lahan dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Dalam konteks tersebut, kami membahas pendirian sebuah satuan tugas bersama untuk memperkuat tanggung jawab bisnis,” kata Arrmanatha dalam pernyataan pers bersama Menlu Singapura di Jakarta, Selasa.

Menurut Arrmanatha, Indonesia dan Singapura berkomitmen bekerja sama agar pelaku karhutla tidak terlepas dari konsekuensi hukum atas perbuatannya. Penanganan tersebut juga diarahkan pada upaya jangka panjang untuk memulihkan lahan atau aset yang terdampak kebakaran.

Dengan demikian, kerja sama kedua negara tidak hanya berkaitan dengan penanggulangan dampak kebakaran, tetapi juga penguatan pertanggungjawaban korporasi. 

Pendekatan ini menempatkan penegakan hukum sebagai salah satu instrumen untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Menlu Singapura Vivian Balakrishnan turut menegaskan persetujuan negaranya terhadap pembentukan satgas yang diusulkan Indonesia.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
5 Tuntutan Demo 28 Oktober dari BEM UI untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
• 6 jam lalu
0
thumb
Mandiri Taspen & UI Perkuat Kolaborasi Perbankan Hingga Pendidikan
• 9 menit lalu
0
thumb
TERKINI! Demo Mahasiswa 28 Oktober 2026 di Jakarta, Ini 5 Tuntutan dan Titik Aksi
• 1 jam lalu
0
thumb
30 Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2026 dan Ucapan untuk Caption di Media Sosial
• 5 jam lalu
0
thumb
Orkestrasi Hilirisasi dan Alarm MSCI
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.