Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penyitaan sejumlah dokumen yang diserahkan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian (RST) usai menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, tas yang dibawa pejabat eselon I BNPB tersebut bukan berisi uang tunai, melainkan dokumen penting terkait proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) penanganan bencana yang dikerjakan para tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) di lingkungan BNPB.
Advertisement
"Isi dari tas itu adalah beberapa dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh para tersangka,begitu. Jadi memang tadi penyidik juga melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/10/2026).
Keterangan KPK tersebut sekaligus mempertegas pernyataan Rustian saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. Usai diperiksa penyidik, Rustian sebelumnya menyebut hanya menyerahkan dokumen.
“Enggak (serahkan uang). Itu cuma dokumen, dokumen,” ujar Rustian singkat.
Rustian menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.13 WIB dan meninggalkan area gedung sekitar pukul 16.59 WIB.
Selain memeriksa Rustian, penyidik KPK pada hari yang sama turut memanggil tujuh saksi lain dari lingkungan internal BNPB. Mereka antara lain tiga tenaga ahli, yakni Denny Herman, Agus Marsanto, dan Jahidin Cilo. Agus Marsanto dan Jahidin Cilo juga berstatus sebagai purnawirawan TNI.
KPK turut memeriksa Andria Yuferryzal selaku Kepala Biro Perencanaan BNPB, Yahya Djunaid selaku Kepala Biro SDM BNPB, Pambudi Suroyo Jati selaku Kepala Biro Keuangan BNPB, serta Firman Hairu Yusup selaku ASN di BNPB.





Komentar (0)