Pemkot Bekasi Bagikan 600 Sertifikat Tanah Gratis, Warga 9 Kelurahan Kebagian

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

BEKASI, DISWAY.ID-- Pemerintah Kota Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi menyerahkan sebanyak 600 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada masyarakat.

Kegiatan berlangsung di Selasar Bagian Barat Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi pada Selasa, 27 Oktober 2026.

BACA JUGA:Prabowo Teken Perpres 107 Tahun 2026, Pemerintah Ambil Alih Pengadaan Minyak, BBM, dan LPG

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Program PTSL juga bertujuan mendorong tertib administrasi pertanahan agar masyarakat memiliki dokumen resmi yang diakui secara hukum atas tanah yang dimilikinya.

Sebanyak 600 sertifikat yang diserahkan mencakup sembilan kelurahan, yakni Jatiranggon, Jatiraden, Jatiluhur, Jatikramat, Jatikarya, Harapanmulya, Kalibaru, Margamulya, dan Medansatria.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono menyampaikan bahwa kepemilikan sertifikat tanah memiliki arti penting bagi masyarakat karena memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak kepemilikan.

BACA JUGA:Waves of Weave Hadir di Museum Nasional, Tampilkan Wastra dari 10 Negara Asia Tenggara

"Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Kami berharap sertifikat yang diterima dapat memberikan rasa aman, melindungi hak kepemilikan warga, serta dimanfaatkan dan dijaga dengan baik," jelas Tri di Bekasi pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Menurutnya, tertib administrasi pertanahan juga menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Oleh karena itu, kolaborasi antara Pemerintah Kota Bekasi dan Kantor Pertanahan perlu terus diperkuat agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.

"Sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan harus terus berjalan. Dengan administrasi pertanahan yang tertib, masyarakat mendapatkan kepastian atas haknya dan potensi permasalahan kepemilikan tanah dapat diminimalkan," terang dia.

BACA JUGA:BULOG Siap Jadi Penyangga Ekosistem Jagung Nasional, Lindungi Petani dan Jaga Keberlanjutan Usaha Peternak

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, menekankan pentingnya program PTSL dalam membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah melalui proses pendaftaran yang terencana dan sistematis.

"Program PTSL merupakan salah satu upaya untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Kami berharap sertifikat yang diserahkan hari ini dapat memberikan manfaat nyata bagi warga, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendaftarkan dan menjaga legalitas kepemilikan tanah," ungkap Tarbatita.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pengacara Ungkap Kehidupan Dini & Anaknya Sebelum Dihabisi Suami Sirinya
• 22 jam lalu
0
thumb
Rekrutmen TNI AD 2027 Sudah Dibuka! Simak Ketentuan Usia, Pendidikan, dan Tinggi Badan
• 6 jam lalu
0
thumb
Jelang GIIAS Makassar, MG Kenalkan Produk Andalan
• 10 jam lalu
0
thumb
KSPSI Imbau Demo Mahasiswa Besok Berlangsung Damai
• 2 jam lalu
0
thumb
Maruarar Siapkan Akad Massal 71 Ribu Rumah Subsidi di Malang
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.