HARIAN.FAJAR.CO.ID, TORAJA UTARA — Polres Toraja Utara, masih terbilang bijak dalam mengambil langkah dan putusan. Bagaimana tidak, pelaku dan penambang galian C ilegal diberikan kesempatan mengurus izin di Dinas PTSP Toraja Utara.
Termasuk pengusaha pasir yang sempat viral beroperasi di wilayah Sadan beberapa waktu lalu. Ia adalah Wakil Ketua II DPRD Toraja Utara dari fraksi Demokrat, Prianto Soma ST, dari Daerah pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Toraja Utara (meliputi wilayah seperti Sa’dan dan sekitarnya).
Ia juga dipanggil oleh Polres Toraja Utara. Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, mengatakan bahwa tidak ada tebang pilih dalam melaksanakan aturan.
“Beberapa hari lalu kami panggil semua mereka, termasuk Wakil Ketua 2 DPRD, dan jangan sampai masyarakat bilang hanya orang-orang kecil saja ditindak jika salah,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa mereka harus melengkapi semua izin baru bisa beroperasi kembali.
“Pokoknya kapanpun izin keluar dari PTSP, baru kami bolehkan beroperasi. Selama tidak ya, tidak akan kami biarkan,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa siapapun yang kembali melanggar, akan ditindak tegas secara aturan. “Pokoknya kami kepolisian sudah berusaha bijak, kalau tidak mau akan berurusan dengan hukum,” jelasnya.
Belum ada tanggapan daripada pengusaha tersebut. (edy)






Komentar (0)