Ubah Perspektif Masyarakat Tak Maklumi Kekerasan, PR Terberat Kementerian PPPA

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Mengubah perspektif masyarakat agar tidak lagi memaklumi atau melakukan kekerasan menjadi pekerjaan rumah terbesar dan paling menantang bagi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Tantangan utama perlindungan perempuan dan anak, berakar pada pola pengasuhan keluarga serta cara pandang publik terhadap kekerasan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, saat merespons pertanyaan media dalam acara refleksi dua tahun perjalanan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Konferensi pers bertajuk ”Dua Tahun Gerak Bersama untuk Perempuan Berdaya dan Anak Terlindungi Menuju Indonesia Emas” itu digelar di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Menteri PPPA mengungkapkan, pekerjaan rumah terberat yang dihadapi pemerintah selama dua tahun terakhir, bukanlah sekadar membangun sarana fisik atau menambah tempat pelayanan, melainkan membentuk kesadaran kolektif masyarakat. Menurut Arifatul, pekerjaan yang belum selesai adalah membentuk perspektif bahwa siapa pun tidak boleh mengalami kekerasan dan melakukan kekerasan.

Baca JugaRibuan Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak Dilaporkan, Deteksi Dini Mendesak 
Baca JugaMengubah Angka Menjadi Aksi, Urgensi Data Terpadu Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

”Pekerjaan yang belum selesai menurut kami adalah perspektif. Perspektif bahwa siapa pun tidak boleh mengalami kekerasan dan melakukan kekerasan. Ini bukan hal mudah untuk bisa kita lakukan,” ujar Arifatul yang akrab disapa Arifah.

Proses mengubah cara pandang masyarakat membutuhkan waktu dan konsistensi jangka panjang. ”Kerja kami memang tidak kelihatan, karena kerja kami adalah mengubah perspektif orang lain. Ini tidak bisa dilihat sebulan, dua bulan, setahun, dua tahun,” paparnya.

Kekerasan antar-sebaya

Arifah mengungkapkan, kondisi ketahanan keluarga yang kian rentan, terutama terkait pola pengasuhan anak. Berdasarkan survei yang dilakukan Forum Anak Jawa Tengah terhadap lebih dari 20.000 anak, sebanyak 80 persen anak mengaku lebih memilih menceritakan perasannya kepada teman ketimbang orang tua.

Saat ditelusuri lebih lanjut, anak-anak mengungkapkan, orang tua cenderung mudah marah dan menyalahkan ketimbang mau mendengarkan perasaan anak. Fenomena ketimpangan pengasuhan ini berimbas pada eskalasi kasus kekerasan anak, termasuk kekerasan antar-teman sebaya dan anak berhadapan dengan hukum.

Menurut Arifah, di tengah derasnya arus informasi digital yang sulit diawasi penuh oleh orang tua, benteng utama anak terletak pada nilai-nilai dasar di lingkungan keluarga.

Baca JugaDarurat Perundungan Anak, Aktivis Desak Pembenahan Sistem Pendidikan

Contohnya kasus kekerasan berat terhadap anak usia 3 tahun di Karawang yang melibatkan dua anak pelaku usia 10 dan 13 tahun. Dari penelusuran lapangan, anak pelaku ternyata memiliki rekam jejak trauma berat di masa lalu serta kurang mendapatkan pengasuhan dan perhatian dari orang tua.

”Penyebab kekerasan tidak bisa hanya satu atau tunggal saja, ini harus bersama-sama. Dan ini bukan hanya tugas kementerian, semua punya tugas dan tanggung jawab,” tegas Menteri.

Menurut Arifah, di tengah derasnya arus informasi digital yang sulit diawasi penuh oleh orang tua, benteng utama anak terletak pada nilai-nilai dasar di lingkungan keluarga. ”Anak kita bukan harus dibentengi dengan pagar yang tinggi, bukan dengan pagar beton, tetapi pagarnya adalah pagar hati, yaitu nilai-nilai agama dan budi pekerti,” paparnya.

Tantangan layanan

Selain persoalan perspektif dan pengasuhan, Kementerian PPPA memaparkan tantangan struktural dalam penanganan kasus kekerasan. Bertambahnya tempat pelayanan di daerah diakui belum sepenuhnya menjamin seluruh korban mendapatkan bantuan secara komprehensif.

Saat ini, masih terdapat 4 provinsi dan 66 kabupaten/kota yang belum memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Di daerah yang sudah memiliki UPTD PPA pun, kendala seperti keterbatasan tenaga profesional, fasilitas, anggaran, hingga koordinasi penanganan antar-lembaga masih kerap terjadi.

”Bagi korban kekerasan, persoalannya tidak selesai hanya dengan membuat laporan. Mereka membutuhkan bantuan sampai bisa kembali menjalani kehidupan yang aman,” ujar Arifah.

Baca JugaPrevalensi Kekerasan Perempuan Masih Tinggi, Ancaman Nyata di Rumah Tangga
Baca JugaMasih di Bawah 12 Tahun, Bagaimana Proses Hukum Terduga Perundung di Pemalang?

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian PPPA menetapkan lima prioritas kerja ke depan, yaitu memudahkan akses pertolongan bagi korban kekerasan, memastikan pemenuhan hak anak secara menyeluruh, memperluas kesempatan ekonomi bagi perempuan, memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat di tingkat akar rumput, serta memastikan setiap program dievaluasi berdasarkan kebermanfaatan nyatanya.

Mengenai kekerasan antarsebaya dan anak berhadapan dengan hukum, Deputi Bidang Pelindungan Khusus Anak (PKA) Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu, menyatakan penanganan hukum berlandaskan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Selain mengedepankan keadilan bagi korban meliputi pemulihan psikologis, kepastian hak pendidikan, dan restitusi dari orang tua pelaku, juga dilakukan pembinaan bagi pelaku anak melalui mekanisme diversi tanpa memaklumi tindakan kejahatan yang dilakukan.

Sementara itu, Deputi Bidang Pelindungan Hak Perempuan (PHP) Kementerian PPPA Desy Andriani, mengakui akan maraknya fenomena kekerasan berbasis jender dan femisida yang menjadi bentuk kejahatan paling ekstrem terhadap perempuan. Istilah femisida hingga kini belum diakui sebagai nomenklatur resmi dalam hukum positif Indonesia.

Selama dua tahun perjalanan, Kementerian PPPA mencatat adanya peningkatan signifikan pada indikator kesetaraan jender dan pelindungan perempuan. Salah satunya, kesenjangan upah jender yang berhasil ditekan dari 21,89 persen pada tahun 2024 menjadi 20,27 persen pada tahun 2025, seiring dengan meningkatnya keterlibatan perempuan di posisi manajerial dari 35,49 persen menjadi 36,68 persen.

Untuk isu anak, Indeks Pemenuhan Anak (IPA) naik dari 68,87 pada 2024 menjadi 70,19 pada 2025, sementara Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) meningkat dari 80,32 menjadi 81,98. Capaian ini diperkuat oleh penurunan angka perkawinan anak dari 5,90 persen menjadi 4,56 persen serta penurunan persentase pekerja anak dari 2,17 persen menjadi 1,80 persen.

Pencegahan harus menyasar akar kekerasan, membongkar budaya patriarki, membangun kesadaran kritis, mengubah norma sosial yang membenarkan dominasi.

Baca JugaPerannya Vital untuk Bangsa, Perempuan Masih Saja Rawan Terpapar Kekerasan
Baca JugaPilar Sosial Digerakkan untuk Mencegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak
Momentum negara menjawab persoalan mendasar

Ketua Dewan Eksekutif Institut KAPAL Perempuan, Misiyah mengatakan dua tahun perjalanan Kementerian PPPA di bawah Pemerintahan Prabowo-Gibran, seharusnya menjadi momentum untuk melihat secara kritis sejauh mana negara menjawab persoalan mendasar yang dihadapi perempuan dan anak di Indonesia.

”Berharap Kementerian PPPA bergerak lebih jauh dari sekadar merespons kasus yang sudah terjadi. Pencegahan harus menyasar akar kekerasan, membongkar budaya patriarki, membangun kesadaran kritis, mengubah norma sosial yang membenarkan dominasi, serta memastikan lembaga pendidikan, keluarga, tempat kerja, masyarakat, dan institusi negara menjadi ruang yang aman dan setara,” ujar Misiyah.

Selain membutuhkan layanan yang mudah dijangkau, pendampingan yang aman, bantuan hukum, layanan kesehatan, hingga saat ini para korban kekerasan juga membutuhkan pemulihan psikologis dan sosial, serta jaminan mereka tidak akan mengalami kekerasan atau diskriminasi kembali ketika mencari pertolongan.

Persoalannya bukan hanya apakah layanan tersedia, tetapi apakah layanan itu benar-benar dapat diakses oleh perempuan miskin, perempuan penyandang disabilitas, perempuan di wilayah kepulauan dan terpencil, perempuan pekerja migran, serta kelompok yang menghadapi diskriminasi berlapis. ”Kami berharap tahun ketiga dan seterusnya menjadi momentum bagi KemenPPPA untuk melakukan beberapa perubahan mendasar,” ujar Misiyah.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB: Sestama Rustian Hemat Bicara Usai Diperiksa KPK
• 10 jam lalu
0
thumb
Shin Tae-yong Wanti-wanti Lapangan JIS yang Tak Kunjung Membaik Bisa Cederai Pemain Persija Jakarta
• 18 jam lalu
0
thumb
I.League perjelas regulasi pemain asing di kompetisi League Cup
• 8 jam lalu
0
thumb
Nggak Pake Ribet! 7 Langkah Mudah Cetak SIM Mandiri di Kios SIM
• 20 jam lalu
0
thumb
Potret Kebakaran Besar di Pemukiman Kumuh Gangnam Korea
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.