Pemerintah Buka Opsi Hapus Kerugian Perekonomian Negara di UU Tipikor

cnbcindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita
Foto: (CNBC Indonesia/Dovana Hasiana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan terdapat usulan untuk menghapus kerugian perekonomian negara dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Meski demikian, Yusril mengatakan belum ada keputusan final mengenai wacana ini.

"Kemungkinan juga pengertian (kerugian) perekonomian negara itu mungkin dari diskusi-diskusi sebelumnya itu ada usulan untuk dihilangkan. Namun belum sampai kepada satu kesimpulan final," ujar Yusril kepada awak media di kantor Dewan Ekonomi Nasional, Selasa (27/10/2026).

Dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pemerintah memang mengatur setiap orang yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara dan denda.


Baca: Kredit Macet BUMN Bisa Kena Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Yusril

Menurut Yusril, wacana ini diusulkan demi memberikan kepastian hukum. Sebab, pemerintah menilai kemajuan pembangunan ekonomi tidak dapat berhasil bila masih ada ketidakpastian hukum dan ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat.

Yusril menyampaikan hal ini ketika pemerintah ingin mempertegas definisi kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pemerintah menilai selama ini ada begitu banyak peraturan perundang-undangan yang mendefinisikan keuangan negara. Misalnya dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"Kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri, lalu akhirnya mana yang mau dipakai, mau diterapkan, ya pilah-pilih mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan, mana yang lebih cepat untuk dikerjakan. Oleh karena itu, demi kepastian hukum sangat perlu kita mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri," ujarnya.


(arj/arj)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Vanuatu Bawa-Bawa Isu Soal Papua, Indonesia Buka Suara

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
15 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026, Penuh Semangat Persatuan dan Cinta Tanah Air
• 17 jam lalu
0
thumb
SKK Migas Ungkap RI Tambah Impor Minyak dari UEA 30 Juta Barel
• 7 jam lalu
0
thumb
Raperda LP2B Bondowoso Masuk Finalisasi, Pansus Cari Titik Temu Perlindungan Sawah dan Investasi
• 6 jam lalu
0
thumb
Iran-Saudi-Turki-Pakistan Dukung Keamanan Regional Tanpa Intervensi Asing
• 12 jam lalu
0
thumb
DPRD Makassar Dorong Optimalisasi untuk Atasi Kelangkaan Solar
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.