Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai pengembangan sistem pelacakan digital menjadi kunci untuk memperkuat pengawasan mutu dan keamanan pangan dari tingkat petani hingga konsumen.
Esther menilai sistem tersebut diperlukan agar asal-usul bahan pangan dapat diketahui dengan jelas dan detail, sekaligus membantu pemerintah dan pelaku usaha mendeteksi lebih dini gangguan dalam rantai pasok.
"Salah satu strategi memperkuat rantai pasok dan mutu pangan adalah dengan membangun sistem pelacakan digital agar asal-usul bahan pangan dapat dipantau dari titik produksi petani hingga konsumen akhir," kata Esther kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, penguatan sistem tersebut dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi, antara lain perangkat yang terhubung dengan internet, pencatatan digital, pengolahan data skala besar, serta sistem pendukung pengambilan keputusan.
Pemanfaatan teknologi itu diharapkan meningkatkan transparansi rantai pasok dan mempercepat penanganan gangguan distribusi sebelum berdampak lebih luas terhadap ketersediaan maupun kualitas pangan.
Selain pelacakan digital, Esther menekankan pentingnya penerapan standar keamanan dan penjaminan mutu secara konsisten, mulai dari pengolahan hingga distribusi pangan.
Ia mengusulkan penerapan sistem analisis bahaya dan pengendalian titik kritis (HACCP), disertai pemeriksaan bahan baku untuk memastikan produk yang tidak memenuhi persyaratan tidak diteruskan kepada konsumen.
"Pemerintah juga perlu menerapkan standar operasional penyaringan bahan baku yang ketat untuk menolak produk tidak layak sebelum sampai ke tangan konsumen atau program distribusi," ujarnya.
Dari sisi logistik, Esther mendorong perbaikan jaringan transportasi, fasilitas penyimpanan berpendingin, dan pusat distribusi regional untuk mengurangi risiko kerusakan komoditas pangan yang mudah membusuk.
Kemitraan dengan pemasok lokal juga dinilai dapat memperpendek jalur distribusi, sehingga kesegaran produk lebih terjaga dan risiko penurunan mutu selama pengiriman berkurang.
Sementara itu, penguatan kelompok tani dan koperasi juga dinilai diperlukan untuk meningkatkan posisi tawar petani, sekaligus memperpendek rantai perdagangan yang melibatkan banyak perantara.
Lebih lanjut, Esther turut mengusulkan pengelolaan persediaan berdasarkan kebutuhan pemesanan, stok pengaman, dan waktu pemesanan kembali guna mencegah kekurangan pasokan maupun pemborosan biaya.
"Penting untuk menguatkan sinergi antara pemerintah, BUMN pangan seperti ID FOOD, sektor swasta, dan kelembagaan lokal," katanya pula.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 86 Tahun 2019 mengenai Keamanan Pangan untuk memperkuat pengaturan dan koordinasi pengawasan pangan lintas sektor.
Kementerian Koordinator Bidang Pangan juga telah menyampaikan rencana pengembangan sistem peringatan dini berbasis data digital terpadu, penguatan jejaring laboratorium, serta pembentukan satuan tugas keamanan pangan di tingkat pusat dan daerah.
Urgensi pengawasan mutu tercermin dari hasil pemeriksaan Badan Pangan Nasional (Bapanas) terhadap 190 sampel beras fortifikasi dari 27 merek di 11 provinsi selama Juli-Agustus 2026.
Dari pemeriksaan tersebut, Bapanas melaporkan 25 merek milik 11 pelaku usaha diduga tidak memenuhi ketentuan terkait administrasi, kandungan gizi, dan mutu produk.
Baca juga: Kemenpar dan BPOM tingkatkan keamanan pangan di desa wisata
Baca juga: Bahaya telur mentah bagi bayi, orang tua perlu waspada
Esther menilai sistem tersebut diperlukan agar asal-usul bahan pangan dapat diketahui dengan jelas dan detail, sekaligus membantu pemerintah dan pelaku usaha mendeteksi lebih dini gangguan dalam rantai pasok.
"Salah satu strategi memperkuat rantai pasok dan mutu pangan adalah dengan membangun sistem pelacakan digital agar asal-usul bahan pangan dapat dipantau dari titik produksi petani hingga konsumen akhir," kata Esther kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, penguatan sistem tersebut dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi, antara lain perangkat yang terhubung dengan internet, pencatatan digital, pengolahan data skala besar, serta sistem pendukung pengambilan keputusan.
Pemanfaatan teknologi itu diharapkan meningkatkan transparansi rantai pasok dan mempercepat penanganan gangguan distribusi sebelum berdampak lebih luas terhadap ketersediaan maupun kualitas pangan.
Selain pelacakan digital, Esther menekankan pentingnya penerapan standar keamanan dan penjaminan mutu secara konsisten, mulai dari pengolahan hingga distribusi pangan.
Ia mengusulkan penerapan sistem analisis bahaya dan pengendalian titik kritis (HACCP), disertai pemeriksaan bahan baku untuk memastikan produk yang tidak memenuhi persyaratan tidak diteruskan kepada konsumen.
"Pemerintah juga perlu menerapkan standar operasional penyaringan bahan baku yang ketat untuk menolak produk tidak layak sebelum sampai ke tangan konsumen atau program distribusi," ujarnya.
Dari sisi logistik, Esther mendorong perbaikan jaringan transportasi, fasilitas penyimpanan berpendingin, dan pusat distribusi regional untuk mengurangi risiko kerusakan komoditas pangan yang mudah membusuk.
Kemitraan dengan pemasok lokal juga dinilai dapat memperpendek jalur distribusi, sehingga kesegaran produk lebih terjaga dan risiko penurunan mutu selama pengiriman berkurang.
Sementara itu, penguatan kelompok tani dan koperasi juga dinilai diperlukan untuk meningkatkan posisi tawar petani, sekaligus memperpendek rantai perdagangan yang melibatkan banyak perantara.
Lebih lanjut, Esther turut mengusulkan pengelolaan persediaan berdasarkan kebutuhan pemesanan, stok pengaman, dan waktu pemesanan kembali guna mencegah kekurangan pasokan maupun pemborosan biaya.
"Penting untuk menguatkan sinergi antara pemerintah, BUMN pangan seperti ID FOOD, sektor swasta, dan kelembagaan lokal," katanya pula.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 86 Tahun 2019 mengenai Keamanan Pangan untuk memperkuat pengaturan dan koordinasi pengawasan pangan lintas sektor.
Kementerian Koordinator Bidang Pangan juga telah menyampaikan rencana pengembangan sistem peringatan dini berbasis data digital terpadu, penguatan jejaring laboratorium, serta pembentukan satuan tugas keamanan pangan di tingkat pusat dan daerah.
Urgensi pengawasan mutu tercermin dari hasil pemeriksaan Badan Pangan Nasional (Bapanas) terhadap 190 sampel beras fortifikasi dari 27 merek di 11 provinsi selama Juli-Agustus 2026.
Dari pemeriksaan tersebut, Bapanas melaporkan 25 merek milik 11 pelaku usaha diduga tidak memenuhi ketentuan terkait administrasi, kandungan gizi, dan mutu produk.
Baca juga: Kemenpar dan BPOM tingkatkan keamanan pangan di desa wisata
Baca juga: Bahaya telur mentah bagi bayi, orang tua perlu waspada






Komentar (0)