Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Arrmanatha Nasir alias Tata melakukan pertemuan bilateral bersama Menlu Singapura Vivian Balakrishnan. Dalam kesempatan itu kedua pihak sepakat membentuk satgas bersama untuk memburu perusahaan pembakar hutan.
"Kami membahas pembentukan joint task force (satgas bersama) untuk memperkuat tanggung jawab korporasi," kata Tata dalam joint press statment di Kemenlu, Jakarta Pusat (27/10/2026).
Tata menjelaskan, sejumlah tugas yang diemban satgas ini adalah tentang pertukaran informasi hingga pemulihan aset. Dia menegaskan jangan sampai perusahaan pembakar hutan dilindungi.
"Satgas ini akan menghubungkan pertukaran informasi, intelijen keuangan, dan pengumpulan bukti lintas batas, serta jika memungkinkan-pemulihan aset (asset recovery). Tidak boleh ada batas wilayah yang melindungi mereka yang meraup keuntungan dari membakar hutan kita," jelasnya.
Tata menegaskan, pemerintah RI dan Singapura sepakat untuk mengambil langkah hukum bagi korporasi yang pembakar hutan. Bahkan, pemerintah RI menyambut baik Singapura yang siap memberikan data-data yang diperlukan.
"Indonesia berkomitmen untuk bekerja sama dengan Singapura dan pihak lainnya demi membawa mereka yang bertanggung jawab ke meja hijau. Asap dapat melintasi batas negara, begitu pula aliran dana," katanya.
"Oleh karena itu, kita harus menelusuri jejak keuangan (money trail) yang ditinggalkan oleh perusahaan-perusahaan ini. Singapura telah menawarkan untuk berbagi data mengenai perusahaan yang terkait dengan kebakaran, yang kami sambut baik sebagai peluang berharga," imbuh dia.
Tata menambahkan, Singapura telah mengumumkan langkah pencegahan berupa surat pemberitahuan pencegahan terhadap 10 perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan karhutla di Indonesia. Begitu pun Indonesia yang telah menyelidiki ratusan orang terlibat hingga puluhan korporasi.
"Indonesia juga tengah melakukan penyelidikan nasional yang terkoordinasi dan tegas. Ratusan individu dan lebih dari 50 korporasi telah dan sedang diselidiki serta diproses hukum, bahkan beberapa di antaranya telah dinyatakan bersalah berdasarkan hukum Indonesia," tegasnya.
Selanjutnya, Menlu Singapura Vivian Balakrishnan mengaku sepakat dengan kerja sama itu. Katanya Singapura siap melakukan koordinasi untuk pertukaran informasi mengenai perkara ini.
"Pak Tata mengusulkan pembentukan satuan tugas bersama (joint task force); Singapura menyetujuinya, dan kami pada dasarnya memberikan peringatan tegas kepada semua perusahaan bahwa satgas bersama ini akan memastikan koordinasi tindakan serta pertukaran informasi yang sangat erat antara Indonesia dan Singapura. Kami berharap efek jera dari satgas bersama ini dapat membawa perubahan nyata," kata Vivian.
(tsy/azh)






Komentar (0)