Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah mempertegas penegakan hukum terhadap perusahaan yang lahannya berulang kali mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penindakan tidak boleh berhenti pada sanksi administratif, tetapi harus mencakup pemeriksaan serius serta pertanggungjawaban pidana dan perdata apabila ditemukan pelanggaran.
Asep Komarudin Senior Forest Campaigner Greenpeace Indonesia mengatakan penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Pemerintah perlu menelusuri akar permasalahan, termasuk kerusakan tata kelola lahan dan aktivitas yang membuat ekosistem gambut semakin rentan terbakar.
“Penegakan hukum harus tegas dan pasti. Perusahaan, salah satunya perusahaan yang lahannya berulang kali terbakar, harus segera diperiksa secara serius, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban pidana dan perdata, bukan hanya dikenai sanksi administratif saja,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Menurut Asep, kebakaran di lahan gambut memiliki karakteristik yang membuat penanganannya lebih sulit. Api tidak hanya membakar permukaan lahan, tetapi juga dapat menjalar di bawah tanah, terutama pada gambut yang telah dikeringkan.
Kondisi tersebut membuat titik api sulit dideteksi dan membutuhkan waktu lama untuk dipadamkan.
“ Hujan atau pemadaman di permukaan belum tentu menghentikan api di kedalaman gambut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kerusakan tata kelola lahan, pengeringan gambut, pembukaan hutan, serta ekspansi perkebunan menjadi sejumlah faktor yang meningkatkan kerentanan lanskap gambut terhadap kebakaran.
Asep menilai, selama persoalan mendasar tersebut tidak diselesaikan, kebakaran hutan dan lahan berpotensi terus berulang setiap tahun, khususnya saat musim kemarau.
Karena itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan lahan, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
Selain penindakan terhadap korporasi, pemerintah juga didorong memprioritaskan pemadaman titik api yang mengancam permukiman warga. Upaya tersebut perlu didukung pengerahan tim dan peralatan yang memadai, pembasahan lahan gambut secara berkelanjutan, serta jaminan ketersediaan air di wilayah rawan kebakaran.
Menurut Asep, langkah penanganan darurat harus berjalan beriringan dengan upaya pemulihan ekosistem gambut dan perlindungan masyarakat dari paparan asap.
“Pemerintah harus menghentikan akar penyebab permasalahannya, salah satunya dengan memulihkan gambut, menindak korporasi yang bertanggung jawab, dan melindungi masyarakat dari paparan asap,” tegasnya.(faz/ipg)





Komentar (0)