jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Riyono mendukung wacana penetapan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional yang digulirkan beberapa legislator.
Dia menilai dasar usul penetapan karhutla sebagai bencana nasional dengan melihat pertimbangan kemanusiaan, kesehatan, dan lingkungan hidup.
BACA JUGA: DPR Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional, Ini Pertimbangannya
"Menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh pemerintah," katanya kepada awak media, Selasa (27/10).
Riyono menyebut pemerintah bisa fokus dalam pemadaman api setelah karhutla ditetapkan bencana nasional.
BACA JUGA: DPR Soroti Karhutla Way Kambas yang Meluas hingga 7.000 Hektare
"Fokus di satu bulan terakhir ini menurut saya itu pemadaman titik-titik api dan menghilangkan asap yang menyelimuti daerah-daerah bencana," ujar legislator fraksi PKS itu.
Riyono mengatakan Indonesia bakal menerima preseden negatif ketika penanganan karhutla tak maksimal tanpa penetapan bencana nasional.
BACA JUGA: Legislator PKB: Butuh Keberanian Pemerintah Menetapkan Karhutla Bencana Nasional
"Menurut saya menjadi preseden yang tidak baik bagi penanganan bencana, khususnya bencana lingkungan," ujar dia.
Riyono mengatakan tanpa penetapan bencana membuat publik melihat pemerintah menganggap karhutla peristiwa biasa ketika dampak sudah meluas ke rakyat.
"Kami mengimbau kembali kepada pemerintah dalam hal ini kementerian terkait untuk memaksimalkan proses-proses penanganan berbasis teknologi," ujar dia.
Toh, kata Riyono, status karhutla sebagai bencana nasional membuat penanganan bisa dilaksanakan bersama berbasis kebersamaan.
Dia melihat pemerintah daerah saat ini masih merasa kesulitan dalam menangani karhutla dengan infrastruktur terbatas.
"Kalau tidak tetapkan bencana alam ini bencana nasional akan sangat berat, ya, teman-teman di daerah, karena ada anggaran, tetapi tidak bisa digunakan di pemda, pemprov, ya, sehingga hanya mengandalkan anggaran pusat," kata Riyono. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan





Komentar (0)