JAKARTA, KOMPAS —Pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang bergulir sejak Januari 2022 belum juga tuntas. Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam revisi tersebut adalah penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Hampir empat tahun berlalu, sejumlah celah dalam regulasi perlindungan warga sekolah dari kekerasan masih perlu dibenahi. Kejelasan mekanisme penanganan kasus, jaminan pemulihan korban, hingga keberlanjutan pendidikan mereka menjadi aspek yang perlu diperkuat.
Persoalan tersebut mengemuka dalam seminar ”Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Revisi UU Sisdiknas untuk Satuan Pendidikan yang Aman, Nyaman, dan Inklusif” di Jakarta, Selasa (27/10/2026). Peneliti Ekonomi Pendidikan dan Pembangunan Regional Telaah Institute Muhammad Ciro Danuza menyoroti hilangnya ketentuan mengenai tim khusus penanganan kekerasan.
Sebelumnya, pemerintah memiliki Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permenristekdikti) Nomor 46 tahun 2023. Aturan itu mewajibkan sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta mengharuskan adanya satuan tugas (satgas) di tingkat daerah.
Kini, peraturan tersebut telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Fokus kebijakan bergeser menjadi lebih preventif. Di saat yang sama, hal ini menghilangkan mekanisme kelembagaan penanganan kekerasan.
Serial Artikel
Strategi Baru Pemerintah Atasi Kekerasan di Sekolah
Ada perubahan paradigma dari pencegahan dan penanganan kekerasan yang sangat spesifik, ke arah penciptaan budaya sekolah aman dan nyaman yang sifatnya lebih luas.
Sebenarnya, Pasal 218 ayat (1) huruf c dan e serta Pasal 215 ayat (1) dalam draf RUU Sisdiknas sudah mengamanatkan pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat untuk merancang tatakelola pencegahan maupun penyelesaian kasus kekerasan. Namun, Ciro tetap menilai aturan ini memiliki celah lantaran tak menyajikan alur mekanisme pelaporan sekaligus rujukan.
Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), Ciro mengingatkan, berperan memayungi kebijakan-kebijakan lain. Sudah sepatutnya rancangan ini mengisi kekosongan di peraturan tingkat menteri. Ia memaparkan. “Aman dan nyaman itu tidak hanya soal penanganan kasus kekerasan, tapi juga membangun mekanisme dalam satuan pendidikan serta mendorong seluruh warga sekolah untuk bisa menciptakannya.”
Aman dan nyaman itu tidak hanya soal penanganan kasus kekerasan, tapi juga membangun mekanisme dalam satuan pendidikan serta mendorong seluruh warga sekolah untuk bisa menciptakannya.
Selagi penyusunan naskah hukumnya masih diproses di Badan Legislatif, RUU Sisdiknas telah menempatkan perlindungan kekerasan dan dukungan psikologis pada klaster hak pendidikan. Selain itu, konselor, guru bimbingan konseling, serta psikolog diakui sebagai tenaga pendidikan wajib.
Namun, Ciro menilai rumusan itu terlalu umum. Jaminan pemulihan mental bagi korban kekerasan di sekolah belum dibahas secara rinci.
Ketiadaan jaminan ini mengancam keberlanjutan pendidikan anak. “Siapa pun kalau dia menjadi korban, maka dia perlu hak atas pemulihan dan juga melanjutkan pendidikan. Entah melalui mekanisme sosial dengan (melanjutkan di) sekolah yang berbeda atau diberi pembinaan,” tegas Ciro.
Berbicara pada kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Ahli Muda di Pusat Penguatan Karakter (Kemendikdasmen) Indra Budi Setiawan memberikan tanggapan. Ia mengakui secara terbuka, pencabutan Permenristekdikti Nomor 46 Tahun 2023 memang meniadakan TPPK. Langkah penanganan kekerasan di satuan pendidikan dikembalikan sepenuhnya ke sekolah.
Keputusan itu, menurut Indra, akan mendorong semua warga sekolah bertanggung jawab menciptakan ekosistem yang aman dan nyaman. “Bahkan, sampai murid pun sebenarnya ada peran untuk mencegah (kekerasan),” ujarnya.
Indra menjelaskan alasan penghapusan TPPK. Selama ini, pihaknya melihat kelompok kerja ini hanya nama di atas kertas. Berdasarkan kejadian di lapangan, sekolah selalu mengambil alih mitigasi kekerasan. Melihat kecenderungan itu, Inspektorat Jenderal Kemdikdasmen pun mengevaluasi adanya TPPK.
Kendati begitu, Indra menyampaikan, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 mengatur pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di tingkat daerah. “(Pokja) diketuai Sekretaris Daerah (Sekda). Dengan begitu, Sekda akan lebih berkuasa di Organisasi Perangkat Daerah,” ungkapnya.
Apabila terjadi kekerasan di satuan pendidikan, sekolah bakal menanganinya terlebih dahulu. Namun, jika kasus itu berupa kekerasan seksual atau tindak pidana berat, sekolah bisa melaporkannya ke Pokja. Dari situ, Pokja akan merujuk korban ke aparat penegak hukum (APH) bila diperlukan.
“Sebenarnya,Budaya Sekolah Aman Nyaman itu tidak berarti enggak ada perlindungan lagi. Hanya memindahkan titik berat. Kalau sudah rumit, ya itu ke Pokja. Jadi bukan menjadi satu-satunya beban sekolah,” terang Indra.
Ketidakjelasan mekanisme penanganan kekerasan di sekolah dalam RUU Sindiknas memantik kritik dari Menteri Pendidikan Kabinet Bayangan Iman Zanatul Haeri. Ia menilai, naskah perbaikan regulasi yang beredar pada 18 Juli 2026 memang masih belum jelas. Hubungan antara perlindungan kekerasan terhadap anak, guru, serta tindak kekerasan yang diadopsi dari luar sekolah tidak dibahas secara mendalam.
Di sisi lain, Iman mencemaskan kondisi guru yang kian rentan. Ketika guru dituduh melakukan kekerasan, APH sangat mudah mengkriminalisasi mereka. “Ini mencederai perlindungan guru. Saya kira, (persoalan) itu perlu didiskusikan lebih detail lagi,” ungkapnya.
Pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan seharusnya berfokus pada bangunan sistem yang dikembangkan.
Sementara itu, Koordinator Nasional Perhimpunan dan Pendidikan Guru Satriwan Salim mendesak perumusan RUU Sindiknas untuk mencantumkan empat jenis perlindungan bagi guru. Perlindungan tersebut mencakup perlindungan profesi, hukum, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual. Adapunperlindungan siswa wajib selaras dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku.
Senada dengan Iman, Satriwan berharap tetap ada pembentukan Gugus Tugas khusus menangani kekerasan di sekolah. Unsur di dalam tim tersebut harus melibatkan pimpinan satuan pendidikan, guru, dan komite sekolah. Bahkan, perwakilan siswa juga mesti diikutsertakan.
“Pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan seharusnya berfokus pada bangunan sistem yang dikembangkan,” tegas Satriwan.






Komentar (0)