JAKARTA — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Ghufron menilai usulan tersebut perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Ghufron, evaluasi diperlukan untuk mengukur apakah penerapan pasal-pasal utama korupsi selama lebih dari 20 tahun era reformasi benar-benar mampu menekan angka korupsi. “Usulan DEN harus dibaca sebagai usulan untuk mengevaluasi tentang perjalanan Indonesia dalam memberantas korupsi,” kata Ghufron melalui pesan singkatnya, Selasa (27/10/2026).
Kedua pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. Dalam KUHP baru, ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 603 dan Pasal 604.
“Apakah unsur Pasal 2 dan Pasal 3 cukup jelas membedakan korupsi dari kesalahan administrasi, kelalaian, risiko usaha, atau keputusan bisnis yang merugikan tetapi dibuat dengan itikad baik," ungkap Ghufron.
Ghufron mempertanyakan efektivitas penerapan kedua pasal tersebut dalam menekan korupsi di Indonesia. Ia menilai evaluasi perlu dilakukan secara terbuka dengan mengukur hasil penegakan hukum, bukan sekadar menghitung jumlah perkara yang berhasil ditangani.





Komentar (0)