JAKARTA, DISWAY.ID - Sengketa kepemilikan merek Denza antara Raden Reza Adi dan BYD Company Limited berlanjut di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Raden Reza Adi menggugat BYD beserta enam perusahaan lainnya dengan tuntutan ganti rugi materiil mencapai Rp9,5 triliun.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada 8 September 2026. Dalam perkara ini, Raden Reza Adi diwakili oleh kuasa hukumnya, Togap Eduard.
Selain BYD Company Limited, gugatan turut ditujukan kepada PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, PT Arista Elektrika Indonesia atau BYD Arista, PT Harmoni Target Indonesia atau BYD Harmony Auto, PT Bumi Hijau Motor atau BYD Haka Auto, serta PT Bipo Teknologi Otomotif atau BYD BIPO.
Dalam petitumnya, Raden Reza Adi meminta majelis hakim menetapkan dirinya sebagai pemilik sah sekaligus pemegang hak eksklusif atas merek Denza dengan nomor pendaftaran IDM001176306 untuk kelas barang 12 di Indonesia.
Ia juga meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah menggunakan merek Denza tanpa hak dan dengan iktikad tidak baik. Penggunaan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang disebut menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp9,5 triliun.
Karena itu, penggugat meminta seluruh tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng, tunai, sekaligus, dan seketika.
Raden Reza Adi juga meminta para tergugat menghentikan kegiatan impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, hingga promosi kendaraan bermotor yang menggunakan merek Denza tanpa hak atau merek lain yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek miliknya.
Dalam salah satu poin petitum, penggugat meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk menarik seluruh produk yang dihasilkan dari pelanggaran merek dan telah beredar di Indonesia.
Sidang perdana perkara tersebut semula dijadwalkan pada 22 September 2026, tetapi ditunda karena pemanggilan terhadap tujuh tergugat. Berdasarkan informasi dalam materi perkara, sidang selanjutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2027 dengan agenda pemanggilan para tergugat.
BYD Lebih Dulu Menggugat Raden Reza Adi dan WorcasDi pengadilan yang sama, BYD Company Limited juga mengajukan gugatan terkait kepemilikan merek Denza terhadap PT Worcas Nusantara Abadi dan PT Raden Reza Adi.
Perkara bernomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst tersebut didaftarkan pada 8 Juni 2026 dan masih dalam proses persidangan.
Melalui kuasa hukumnya, Somnis Ferina, BYD meminta majelis hakim menyatakan merek Denza yang terdaftar atas nama perusahaan tersebut sebagai merek terkenal. BYD juga meminta pengadilan menetapkannya sebagai satu-satunya pemilik sah dan pemegang hak atas merek Denza di kelas 12.
BYD turut mempersoalkan pendaftaran merek Denza dengan nomor IDM001176306. Perusahaan meminta pendaftaran itu dinyatakan memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek Denza milik BYD.
Merek dengan nomor pendaftaran tersebut sebelumnya tercatat atas nama Worcas sebelum dialihkan kepada Raden Reza Adi. BYD meminta pendaftaran itu dinyatakan diajukan dengan iktikad tidak baik, kemudian dibatalkan dan dicoret dari Berita Resmi Merek.
Perkara gugatan BYD telah melewati agenda jawaban, replik, dan duplik. Materi yang menjadi dasar artikel ini menyebut sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 22 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari Raden Reza Adi serta tambahan bukti surat dari BYD dan Worcas.
Perjalanan Sengketa Denza Sejak 2025- 1
- 2
- »






Komentar (0)