JAKARTA — Indonesia dan Singapura memperkuat kerja sama jaminan produk halal melalui penandatanganan amendemen Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Penandatanganan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS).
“Kerja sama ini merupakan penyempurnaan MoU yang telah ditandatangani di Singapura pada 8 Agustus 2024,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Baca Juga
BCA Bantu UMKM Kantongi Sertifikat Halal untuk Perluas Pasar
Sertifikasi Halal UMKM Ditunda hingga 2028 atas Arahan Presiden, Pemerintah Siapkan Solusi
Wajib Sertifikasi Halal Diundur, Pemerintah Cari Cara Agar tak Bebani UMKM
Haikal menegaskan pentingnya penguatan kerja sama internasional untuk mendukung penyelenggaraan jaminan produk halal.
“Kolaborasi Indonesia dan Singapura diharapkan memperkuat hubungan kedua negara serta memberikan manfaat bagi pengembangan ekosistem halal,” ujar Haikal.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Sementara itu, Acting Minister-in-Charge of Muslim Affairs sekaligus Senior Minister of State, Ministry of Defence, Singapore, Zaqy Mohamad menyampaikan bahwa kedekatan geografis dan hubungan perdagangan kedua negara menjadi peluang untuk memperkuat kerja sama halal.
Pertukaran pengetahuan dan pengalaman serta penguatan perdagangan produk halal menjadi bagian dari kolaborasi yang dapat terus dikembangkan.
Melalui amendemen MoU, kedua pihak menyepakati pengakuan sertifikat dan tanda halal yang diterbitkan masing-masing pihak bagi produk domestik yang ditujukan untuk ekspor, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara.
Amendemen juga mengatur pelabelan halal bagi produk yang memasuki pasar Indonesia sesuai dengan ketentuan nasional, serta membuka ruang pertukaran data sertifikat halal melalui platform digital yang disepakati bersama.
Komentar (0)