Yusril soal Definisi Kerugian Negara Terkait Korupsi: Bukan Mau Hapus, tapi Pertegas

kumparan.com
10 jam lalu
Cover Berita

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan membahas soal definisi korupsi dalam UU Tipikor. Lebih spesifik, mengenai definisi kerugian negara terkait korupsi.

"Inti dari pembahasan singkat kita ini adalah melanjutkan sebenarnya diskusi panjang terhadap Pasal 2, Pasal 3 dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berlaku sampai sekarang ini. Dan memang titik berat dari tindak pidana korupsi itu adalah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan membawa akibat pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara," kata Yusril dalam konferensi pers di Gedung Dewan Ekonomi Nasional, Selasa (27/10).

Yusril menjelaskan, pembahasan bersama Luhut melanjutkan diskusi panjang tentang penyempurnaan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Titik beratnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang menurutnya sangat luas tafsirannya, bahkan seperti pasal "sapu jagat".

Namun, dia menyebut bahwa pasal tersebut tidak akan dihapus, melainkan disempurnakan.

"Kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekian banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat, tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri," ucap dia.

Persoalannya, kata Yusril, banyak undang-undang memberi definisi berbeda. Menurut dia, jika terlalu banyak definisi, penegak hukum akan memilih mana yang lebih mudah diterapkan.

"Karena ada begitu banyak peraturan perundang-undangan yang mendefinisikan keuangan negara: Undang-Undang BPK lain, Undang-Undang Perbendaharaan Negara lain," ujarnya.

Yusril juga menyebut kemungkinan perubahan pada unsur lain.

"Demi kepastian hukum di negara kita ini, sangat perlu kita mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri, dan mungkin juga pengertian perekonomian negara, itu mungkin dari diskusi-diskusi sebelumnya itu ada usulan untuk dihilangkan tapi belum sampai kepada satu kesimpulan final," katanya.

Di luar pembahasan resmi, Yusril melempar gagasan lain yakni korupsi tidak didefinisikan, melainkan dirinci lewat daftar perbuatan, seperti penyusunan aturan terorisme pada 2002.

"Itu tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan terorisme, tapi menunjukkan ciri-ciri perbuatan apa saja yang masuk ke dalam kategori tindak pidana terorisme," ucap Yusril.

"Tapi itu usulan saya aja, karena yang sementara ini yang dibahas itu adalah menyempurnakan rumusan Pasal 2, Pasal 3," sambungnya.

Terkait usulannya tersebut, dia pun menyatakan bahwa kategorisasi itu bukan berarti perbuatan lain yang tidak termasuk di dalamnya tidak akan ditindak.

"Jadi jangan dianggap kalau kita mengatakan 'Oh, ini bukan korupsi' lalu enggak diapa-apain. Bukan! Tetap diapa-apain, cuma kategorinya bukan tindak pidana korupsi. Tidak ada kejahatan yang harus didiamkan, semua kejahatan itu harus diberantas," papar Yusril.

"Nah, karena kita harus membangun image juga, jangan sampai kesan orang 'Negara ini ya korupsi melulu.' Akhirnya tidak ada investasi mau datang, orang tidak percaya sama kita. Yang rugi siapa? Ya rugi kita sendiri. Nah, itu sebenarnya niat baik dari Pak Luhut ini yang harus kita simak baik-baik, jangan kita salah pahami apa yang beliau maksudkan itu," sambungnya

Luhut pun menambahkan bahwa kondisi global yang terjadi saat ini seharusnya membuat semua pihak menjadi kompak.

"Dan saya titip pada teman-teman media, kita harus kompaklah untuk negeri ini. Dalam keadaan dunia global yang sedang begini, kita harus semua bersepakat sehingga pemerintahan Presiden Prabowo ini bisa jalan ke depan dengan segala macam kekacauan dunia sekarang. Menurut saya, kalau kita kompak, tadi kepastian hukum jadi, orang masih melihat Indonesia itu tempat investasi yang bagus," kata dia.

Luhut menyebut, ia dan Yusril akan bertemu lagi dalam sepekan untuk membahas detail. Menurut Yusril, Luhut akan menyerahkan hasilnya kepada Presiden.

"Keputusan ada di tangan Pak Presiden," kata Yusril.

Bila dinilai mendesak, kata Yusril, pembahasan bisa dibawa ke DPR dan dimasukkan ke Prolegnas.

Sementara Luhut menegaskan pembahasan pasal korupsi tidak bertujuan menghapus unsur kerugian negara. Menurut dia, yang hendak dipertegas adalah pengertian keuangan negara.

"Jadi sekali lagi, tidak ada niatan kita untuk menghapuskan kerugian negara," kata Luhut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Partai Netanyahu Minta Waktu Pemungutan Suara Pemilu Israel Diperpanjang, Partai Lawan Tolak
• 2 jam lalu
0
thumb
Mendagri dan Menkeu Jamin Dana Pemulihan Bencana Sumatera 2027 Tersedia
• 1 jam lalu
0
thumb
Dwi Beli Mesin Pencacah Rp 13 Juta, Dipakai untuk Mutilasi-Giling Dini & Anaknya
• 14 jam lalu
0
thumb
Orkestrasi Hilirisasi dan Alarm MSCI
• 8 jam lalu
0
thumb
Perindo Makassar Perkuat Kader Lewat Pendidikan Politik untuk Pemilu 2029
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.