JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri bersama kementerian terkait telah merampungkan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan. Perombakan regulasi ini bertujuan memperkuat Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai identitas tunggal nasional melalui integrasi data antarlembaga, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat pelindungan data pribadi.
Bukti perampungan DIM tersebut ditandai dengan paraf koordinasi oleh perwakilan kementerian terkait di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Perwakilan di antaranya Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Febrian Alphyanto Ruddyard, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhanana Putra, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, dan Kepala Biro Hukum Kementerian Luar Negeri Rayyanul Muniah Sangadji.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara resmi disepakati sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2025-2029 pada 23 September 2025. RUU ini kemudian disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada 8 September 2026 melalui Rapat Paripurna DPR dan dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama pemerintah.
Surat Presiden (surpres) resmi diterbitkan pada 28 September 2026 dengan penunjukan tujuh kementerian untuk membahas RUU Adminduk, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Hukum.
Pembahasan RUU ini disusun secara intensif pada 13-20 Oktober 2026 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama kementerian terkait. Kemudian, hasil pembahasan menjadi bahan penyempurnaan Daftar Investarisasi Masalah (DIM) Pemerintah dengan total 1.027 butir dan merombak lebih dari 150 pasal.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi menyampaikan, upaya penyempurnaan substansi pengaturan terus dilakukan guna mewujudkan sistem Adminduk yang terintegrasi, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan data pribadi masyarakat.
Adapun pokok-pokok pembahasan DIM, di antaranya penyempurnaan rumusan norma, penerapan Adminduk digital yang cerdas dan terintegrasi, penguatan pelindungan data, penyelarasan interoperabilitas dengan Satu Data Indonesia, penyesuaian aturan masyarakat adat, serta penambahan mekanisme pemantauan pelaksanaan undang-undang.
Teguh menekankan, penguatan integrasi sistem digital antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan untuk mempercepat pelayanan, mempermudah pemutakhiran data, serta mengurangi beban administrasi. Penerapannya perlu didukung kejelasan kewenangan, kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia, validasi data yang memadai, serta dukungan anggaran.
Selain itu, ia menyampaikan, RUU ini diarahkan untuk memperkuat tanggung jawab negara dalam menjaga keamanan data kependudukan dan mencegah penyebarluasan data tanpa hak. Penguatan NIK sebagai identitas tunggal (single identity number), integrasi pemanfaatan data antarlembaga, dan penyederhanaan persyaratan pelayanan juga menjadi fokus, disertai mekanisme pemantauan dan evaluasi pelaksanaan undang-undang.
“Jadi pengaturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan data dan memberikan pelindungan yang lebih baik terhadap hak penduduk,” kata Teguh.
Dengan perombakan pasal lebih dari 50 persen, RUU ini bukan lagi melakukan perubahan terhadap undang-undang yang telah ada, melainkan mengganti dan mencabut undang-undang tersebut. Adapun undang-undang yang digantikan adalah UU Nomor 23 Tahun 2006 dan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjelaskan, kegiatan paraf DIM RUU Adminduk merupakan penegasan komitmen bersama untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan administrasi kependudukan dalam meningkatkan layanan publik dan tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, RUU ini diharapkan hadir dengan pengaturan yang lebih adaptif terhadap dinamika masyarakat, perkembangan hukum, dan kemajuan teknologi.
Jadi pengaturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan data dan memberikan pelindungan yang lebih baik terhadap hak penduduk.
Ia juga menekankan, transformasi NIK menjadi identitas tunggal mengadaptasi praktik di banyak negara maju untuk mempermudah layanan publik. Identitas penduduk adalah instrumen penting dalam menyusun perencanaan pembangunan. Dengan integrasi dan regulasi yang baik, perencanaan pembangunan juga dapat lebih tepat sasaran.
“Semoga ikhtiar bersama ini bisa mewujudkan administrasi kependudukan yang akurat, terintegrasi, aman, inklusif, dan berkeadilan, serta memastikan negara memudahkan semua urusan dasar terkait dengan layanan kepada warga negara,” ujar Bima.
Adapun DIM yang telah diparaf harus segera disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara, untuk kemudian diajukan kepada Bapak Presiden dan diteruskan kepada Ketua DPR RI paling lambat 8 November 2026.
Bima menilai, semakin terintegrasi regulasi yang dimiliki, semakin maksimal pula manfaat pelayanan publik. Di sisi lain, RUU ini memperluas cakupan perombakan dari yang semula hanya menginisiasikan perkuatan NIK sebagai identitas tunggal.
Nezar Patria menyoroti pentingnya interoperabilitas atau keterhubungan antarsistem data kementerian dan lembaga. Integrasi perlu diselaraskan dengan kebijakan Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sekaligus mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“Keselarasan ini perlu dijaga, sehingga bisa dilaksanakan sesuai dengan undang-undang lainnya, dalam hal ini Satu Data Indonesia,” kata Nezar.
Pengelolaan data, menurut Nezar, perlu menerapkan tiga prinsip, yaitu minimalisasi data, klasifikasi data, serta pembatasan akses sesuai kewenangan. Dengan demikian, pertukaran data antarlembaga dapat mendukung pelayanan publik tanpa mengabaikan keamanan dan hak privasi penduduk.
Sementara itu, Hendarsam Marantoko menilai perlunya penghubungan antara Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Integrasi tersebut berkaitan dengan penguatan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam layanan keimigrasian, termasuk pencantuman NIK dalam paspor dengan tetap mempertahankan nomor paspor.
Menurut dia, ada kendala teknis yang perlu diperhatikan, di mana spesifikasi blanko paspor bergantung pada pihak luar negeri dan harus mengikuti standar internasional yang ditetapkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Karena itu, ia menawarkan solusi dengan memasukkan NIK ke dalam paspor tanpa mengganti nomor paspor.
Selain itu, ia juga menyoroti pengelolaan data warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dan warga negara asing (WNA), serta penyederhanaan persyaratan administrasi yang dinilai berulang. Salah satu hal yang ditekankan ialah kemungkinan penghapusan kewajiban Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) apabila persyaratan tersebut sudah tercakup dalam sistem atau dokumen lain.
“Jadi intinya, ke depan, kalau ada masalah, (kami) bisa menjamin dan bertanggung jawab atas orang asing yang ada di Indonesia. Kami rasa, itu adalah wujud atau jawaban dari masalah yang terjadi selama ini,” kata Hendarsam.
Dengan usulan tersebut, Hendarsam menyampaikan pihaknya akan melakukan kajian yang sejalan dengan semangat yang disampaikan Kemendagri dan difinalisasi dalam jangka waktu dua bulan. Kemudian, rencana tersebut dilanjut dengan penyusunan peran dan mekanisme pelaksanaannya oleh pemerintah, termasuk menyiapkan peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Single Identity Data.
Menutup agenda hari itu, Bima menekankan, dengan integrasi data kependudukan, pemerintah menjamin pengamanan data dan meminimalkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data penduduk. Penyatuan sistem antarlembaga akan mempermudah pengawasan dan perlindungan data dibandingkan dengan sistem yang masih terpisah-pisah.
“Membuat sistem yang sama, mengintegrasikan, juga bisa fokus pada perlindungan data. Jadi hal-hal seperti itu tidak akan terjadi ketika semua sudah terintegrasi dan satu data itu,” kata Bima.






Komentar (0)