Bareskrim Ungkap 7 ABK Kapal Pembawa 1,16 Ton Ketamin Tak Tahu Muatan, Akui Direkrut untuk Angkut Minyak

viva.co.id
22 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Bareskrim Polri mengungkap fakta baru dalam kasus penyelundupan 1,16 ton narkotika jenis ketamin menggunakan kapal tanker MT Global 168. Tujuh anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia ternyata tidak mengetahui muatan sebenarnya yang dibawa kapal tersebut dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Cahyo Hutomo, menjelaskan ketujuh WNI tersebut awalnya direkrut untuk bekerja sebagai awak kapal pengangkut minyak. Namun, dalam perkembangannya, kapal yang mereka awaki justru digunakan untuk membawa ketamin dalam jumlah besar.

Baca Juga :
7 WNI Awak Kapal Pengangkut 1,16 Ton Ketamin Dibebaskan, Satu Warga Taiwan Jadi Tersangka Tunggal
Penyelundupan Emas 25,88 Kg ke Luar Negeri Digagalkan Bea Cukai, Nilainya Capai Rp61 Miliar

Dari hasil pemeriksaan, penyidik tidak menemukan keterlibatan ketujuh ABK dalam jaringan narkotika internasional yang menjalankan aksi penyelundupan tersebut. Mereka hanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

"Dari hasil perkembangan pemeriksaan yang kita amankan waktu itu adalah 8 orang, di mana 7 WNI dan satu lagi inisial YCY itu warga negara Taiwan," kata Cahyo, Selasa, 27 Oktober 2026.

Tujuh ABK Direkrut untuk Mengangkut Minyak

Cahyo menjelaskan, kasus ini bermula ketika YCY, warga negara Taiwan yang menjabat sebagai manajer kapal MT Global 168, mencari sejumlah awak kapal untuk menjalankan pelayaran. Perekrutan tersebut dilakukan dengan menawarkan pekerjaan sebagai ABK kapal pengangkut minyak.

Sebanyak tujuh WNI kemudian bersedia bekerja di kapal tersebut. Mereka menerima pekerjaan dengan pemahaman bahwa tugasnya berkaitan dengan pengangkutan minyak, bukan membawa narkotika.

Namun, kapal tanker itu ternyata digunakan untuk mengangkut 1,16 ton ketamin. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan Bareskrim Polri, para ABK tidak mengetahui muatan sebenarnya yang dibawa selama pelayaran.

Penyidik kemudian mendalami peran masing-masing orang yang diamankan untuk memastikan siapa saja yang terlibat dalam penyelundupan tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan keterlibatan tujuh ABK WNI dalam jaringan narkoba yang mengoperasikan kapal itu. Karena tidak ditemukan unsur kesengajaan atau mens rea, mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi pada saat melaksanakan pelayaran, yang tujuh orang itu tidak tahu karena tujuan daripada tujuh orang itu sesuai dengan permintaan agen yang merekrutnya adalah mengangkut minyak. Sehingga kita tidak bisa menemukan mens rea kepada tujuh orang itu," tutur Cahyo.

Baca Juga :
Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin Digagalkan, Anggota DPR: Jaringan di Baliknya Harus Diusut Tuntas!
Tanah Lebih dari 3,3 Hektare hingga Uang Rp5,4 Miliar, Ini Daftar Aset yang Disita dan Diblokir Bareskrim di Berkas FH
Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kasus Stunting di Kepulauan Seribu Capai 38 Anak, Kekurangan Gizi Jadi Penyebab Utama
• 21 jam lalu
0
thumb
Desil Penerima BLT Kesra, Ini Kriteria dan Ketentuan Bantuannya
• 3 jam lalu
0
thumb
Kebocoran Pipa PDAM di Nusa Penida, Ini Penjelasan PDAM Klungkung
• 13 jam lalu
0
thumb
Menlu Singapura Vivian Balakrishnan Bertemu Prabowo Sore, Ini Agendanya
• 2 jam lalu
0
thumb
Jelang Hari Sumpah Pemuda, Polda Metro Jaya Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Hindari Provokasi saat Aksi
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.