Peredaran 34,9 Kg Sabu di Riau Digagalkan, Bandar dan Empat Pengedar Ditangkap

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

PADANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 34,9 kilogram di wilayah Kabupaten Bengkalis, Riau. Lima tersangka, termasuk seorang bandar, ditangkap dalam kasus yang diduga melibatkan jaringan narkotika internasional ini.

Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Arman Achdiat, Selasa (27/10/2026), mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan komitmen kepolisian memberantas jaringan peredaran narkotika, terutama yang masuk lewat pesisir Riau dari luar negeri. Langkah ini juga dalam rangka melindungi masyarakat dari paparan narkotika.

“Dari 34,9 kilogram ini, kita nilai dengan rupiah sekitar Rp 62,9 miliar, dengan jiwa yang terselamatkan sekitar 175 ribu jiwa,” ujar Arman dalam jumpa pers di Pekanbaru, Riau, dikutip dari siaran pers, Selasa.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi rencana penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui perairan Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kemudian menangkap dua tersangka berinisial MZH (24) dan WA (23) di Bengkalis, Rabu (21/10/2026). Mereka berperan sebagai orang yang menjemput narkotika yang masuk dari Malaysia ke Bengkalis.

Polisi menggeledah mobil kedua tersangka yang saat itu sedang berada di SPBU dan menemukan 35 bungkus besar sabu dengan berat bersih 34.965,91 gram atau 34,96 kg beserta barang bukti lainnya.

Berdasarkan pengembangan informasi terhadap MZH dan WA, polisi kemudian menangkap tersangka SL (38) di Kabupaten Kampar sebagai penerima narkotika dari MZH dan WA. Selanjutnya, polisi menangkap tersangka JA (51) di wilayah Kota Pekanbaru sebagai penerima narkotika dari SL. 

“Dalam pengembangan tersebut, tim mengamankan tersangka SL dan JA di hari yang sama. Keduanya berperan sebagai penerima barang tersebut dari tersangka MZH dan WA,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Putu Yudha Prawira.

Tidak cukup sampai di situ, polisi terus melakukan pengembangan. Akhirnya disimpulkan bahwa peredaran narkotika tersebut dikendalikan oleh SD (39) di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat. SD ditangkap di Payakumbuh, Jumat (23/10/2026).

“SD berperan sebagai bandar karena dia yang mengendalikan barang itu mulai dari masuk ke Indonesia, khususnya ke Provinsi Riau, kemudian mengendalikan penjemput, dan mengedarkan di wilayah Pekanbaru,” ujar Putu.

Putu menambahkan, dari keterangan tersangka, penyelundupan sabu dari Malaysia ke Riau sudah sebelas kali dilakukan. SD mengaku dikendalikan oleh seorang pengendali utama di negeri seberang.

Jalur masuk narkotika

Arman Achdiat menambahkan, wilayah pesisir timur Riau menjadi perhatian karena berpotensi sebagai jalur masuk narkotika dari luar negeri. Sejumlah wilayah yang menjadi perhatian kepolisian di antaranya Dumai, Rupat, Bengkalis, dan kawasan pesisir timur lainnya.

“Riau ini merupakan pintu masuk narkoba, terutama dari Malaysia, dengan menggunakan beberapa pelabuhan yang ada di wilayah bagian timur Provinsi Riau ini,” ujarnya.

Menurut Arman, polisi telah memetakan pola pergerakan jaringan tersebut. Sejumlah nama sudah dikantongi dan didalami untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga jadi pemasok narkotika dari Malaysia.

“Kami tutup jalur-jalur narkoba dari wilayah timur, terutama yang dari Malaysia. Kami sudah mendapatkan nama yang akan kami dalami jaringan ini,” ucap Arman.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Foto: Persija Jakarta Taklukkan Persik Kediri 2-1, STY Kritik Tajam Rumput JIS
• 12 jam lalu
0
thumb
Depok Diguyur Hujan Deras, Jalan Margonda Sempat Digenangi Banjir
• 2 jam lalu
0
thumb
Masih Betah Sendiri di Usia 37 Tahun, Ihsan Tarore Eks Indonesian Idol Ungkap Kriteria Istri Idaman
• 7 jam lalu
0
thumb
Kemenhaj Catat 244 Kasus Haji dan Umrah, Kerugian Diperkirakan Tembus Rp247,65 Miliar
• 2 jam lalu
0
thumb
Ini Tampang Suami Pembunuh Istri dan Anak di Madiun
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.